TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Gaji 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Wangon Di Stop, Karena sudah di PTDH Oleh Kepala Desa


Banyumas - Radarnet.co.id – Polemik di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kian memanas. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menyetop gaji sembi lan perangkat desa yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), meskipun mereka nekat tetap masuk dan beraktivitas di kantor desa.


Keputusan tegas tersebut disampaikan Karsono pada Senin, 5 Januari 2026. Kepala desa yang akrab disapa Sower itu menegaskan, penghentian gaji dilakukan karena status hukum kesembilan perangkat sudah jelas, yakni telah di-PTDH.


“Pasti distop dulu. Kami sedang berkoordinasi dengan pegawai Bank Jateng sekaligus menyerahkan surat PTDH ke pihak bank,” kata Karsono kepada media.


Menurutnya, langkah tersebut menjadi penegasan bahwa Pemerintah Desa Klapagading Kulon tetap berpegang pada aturan, meskipun belakangan muncul instruksi agar perangkat yang sudah di-PTDH tetap diminta masuk kerja.


Pernyataan Karsono diperkuat oleh kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH. Ia menegaskan bahwa mulai hari ini gaji sembilan perangkat desa yang telah di-PTDH resmi tidak dibayarkan.


“Per hari ini gaji sembilan perangkat yang sudah di-PTDH distop. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Jateng. Gaji yang seharusnya cair hari ini, 5 Januari 2026, bisa dipastikan tidak bisa dicairkan. Itu merupakan kewenangan kepala desa,” tegas Djoko.


Djoko menjelaskan, secara normatif mekanisme penggajian perangkat desa berada di bawah kewenangan kepala desa sebagai penanggung jawab administrasi. Penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN, ditetapkan dalam APBDesa, dan dicairkan setiap bulan, umumnya paling lambat tanggal 5. 


Seluruh proses tersebut mengacu pada Peraturan Bupati dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.


Sementara itu, Karsono mengaku menyayangkan adanya instruksi agar perangkat yang sudah di-PTDH tetap diminta masuk kerja, terlebih instruksi tersebut tidak disertai surat resmi.

“Intinya itu tidak dibenarkan, kecuali ada surat resmi. Tapi saat saya meminta surat ke Aspem, tidak diberikan. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.


Situasi tersebut menambah panas konflik di Klapagading Kulon. Ketegasan kepala desa menyetop gaji menjadi babak baru polemik, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait kejelasan sikap dan netralitas pihak-pihak terkait dalam menyikapi status PTDH sembilan perangkat desa tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Desa Klapagading Kulon Edi Susilo dan Kaur Perencanaan Agus Subarno belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapatkan tanggapan. 


( By Red )

Komentar0

Type above and press Enter to search.