TEGAL —Radarnet.co id | Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal di wilayah hukum Polsek Suradadi, Kabupaten Tegal, terus menjadi sorotan. Dari informasi yang beredar di masyarakat, penyuplai utama obat-obatan terlarang tersebut diduga seorang pria yang dikenal dengan nama “Ompong” (red, nama samaran).
Warga menyebut, obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual bebas di lingkungan permukiman diduga kuat berasal dari jaringan pemasok tersebut. Penjualan dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut, seolah aktivitas itu telah berlangsung lama dan terorganisir.
Sebelumnya, tim media pada Sabtu (20/1/2026) mendatangi sebuah rumah yang berada di wilayah hukum Polsek Suradadi. Di lokasi itu, penjual terlihat sangat vulgar menawarkan obat Tramadol di depan rumah. Bahkan, tim media dengan mudah membeli obat golongan G tersebut seharga Rp50 ribu, tanpa resep dokter maupun pemeriksaan apa pun.
Menurut Bambang, murahnya harga Tramadol dan Hexymer menjadi faktor utama obat tersebut mudah diakses, termasuk oleh anak-anak dan remaja. “Kami tidak ingin anak-anak, saudara, serta masyarakat lainnya menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan ini,” tegasnya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat. “Jika menemukan transaksi mencurigakan seperti penjualan obat-obatan tersebut, ingatkan penjualnya. Jika tidak diindahkan, masyarakat bisa mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Bila tidak berani, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.
Perlu ditegaskan, penjualan Tramadol dan Hexymer tanpa izin dan resep dokter melanggar hukum. Obat-obatan ini termasuk kategori yang peredarannya diawasi ketat dan hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter serta melalui jalur resmi.
Secara hukum, bandar maupun penjual obat keras ilegal dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi terkait dugaan pemasok berinisial “Ompong” tersebut, guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dan melindungi generasi muda di Kabupaten Tegal.
(Red)

Komentar0