TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Aktivitas Sabung Ayam Diduga Marak di Kecamatan Kemangkon Purbalingga, Warga Minta Penertiban


Purbalingga, Radarnet.co.id – Aktivitas sabung ayam diduga marak berlangsung di Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Arena yang disebut-sebut sebagai tempat perjudian tradisional ini dinyatakan beroperasi setiap hari kecuali Jumat, dan kerap dikunjungi peserta serta penonton dari dalam dan luar daerah.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, kegiatan tersebut berlangsung secara terang-terangan di lokasi yang cukup tersembunyi namun mudah dijangkau kendaraan roda dua maupun empat. “Setiap sore sampai malam ramai, suara ayam berkokok terus, banyak motor dan mobil keluar masuk,” katanya pada Sabtu (18/1/2026).

 

Warga merasa resah karena selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif bagi sosial dan keamanan lingkungan. “Kami khawatir kalau dibiarkan, bisa jadi tempat transaksi judi dan minuman keras,” tambah salah satu warga lainnya.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kedungbenda saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan akan melakukan pemeriksaan di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat terkait. “Kami akan cek kebenarannya. Kalau memang ada, akan kami koordinasikan dengan kepolisian untuk ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolsek Kemangkon mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi, namun akan segera menindaklanjuti. “Setiap laporan dari masyarakat akan kami proses. Kalau terbukti ada sabung ayam, pasti kami bubarkan karena melanggar hukum,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tersebut dikabarkan masih berlangsung dan diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos YS”. Masyarakat berharap aparat segera mengambil tindakan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

 

Sebagai informasi, sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk perjudian sebagaimana diatur Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Orang yang mengadakan atau memberikan kesempatan permainan judi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta bagi mereka yang ikut serta dalam permainan judi. 

SM (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.