TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Tanpa Surat Panggilan, Tanpa Pendampingan Hukum: Dugaan Penyimpangan Penyidikan di Polsek Bandung Kulon

BANDUNG, RADARNET.CO.ID | - Kasus dugaan kriminalisasi hukum yang menyeret nama AIPTU Dadan Tudy Ariyanto, penyidik Polsek Bandung Kulon, terus bergulir dan kian menyedot perhatian publik. Oknum polisi tersebut dilaporkan ke Propam Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur hukum dalam penanganan perkara yang menimpa karyawan Terbaik dari perusahaan Pabrik Bahan Bangunan yang berlokasi di Jalan Paralon 2 No 5 .

Pelaporan ini diajukan lantaran serangkaian kejanggalan yang dinilai mencederai rasa keadilan dan prinsip due process of law. Pihak korban menegaskan akan setia menunggu hasil kinerja Propam Polda Jabar sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam percepatan reformasi kepolisian dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut keterangan korban, dalam proses penyidikan, dirinya disekap di sebuah ruangan kecil yang berada di pabrik tersebut yang sekaligus merupakan kantor pusat dari PT. Universal Indo Persada (UniGroup) yang dipimpin oleh Hendra Halim sebagai CEO dari perusahaan tersebut.  Setelah dibiarkan semalaman tidur di Pabrik, korban lalu dibawa paksa ke Polsek Bandung Kulon oleh Rendi Hermawan yang menjabat sebagai manager personalia dengan pengawalan dua bodyguard PT Uni Grup. Dan sesampainya di Polsek Bandung Kulon, korban langsung digiring masuk oleh Tomi Ahmad Bustomi selaku Kuasa Hukum dari UniGroup  ke ruang Reskrim. Ironisnya, setelah sekitar 30 jam, korban baru diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului surat panggilan, penangkapan, maupun penahanan sebagaimana diatur hukum.

Tak berhenti di situ, hak pendampingan hukum yang diminta korban tidak diberikan, serta tidak ada ruang restorative justice (RJ). Tuduhan yang dialamatkan adalah penggelapan Rp16 juta sebagaimana Pasal 374 KUHP, yang disebut-sebut sebagai uang milik perusahaan.

Perkara ini kini dilimpahkan ke Polrestabes Bandung (Paminal). Korban telah memberikan keterangan ulang selama tiga jam di hadapan penyidik Erik Estrada, didampingi kuasa hukum Joko Tirtono, SH, dari Divisi Hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Jawa Tengah, yang akrab disapa “Skrab Jack Lawyer Joko.”

Joko Tirtono menegaskan, Pasal 374 KUHP tidak tepat diterapkan. “Klien kami masih berstatus karyawan tetap, sehingga perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata atau hubungan industrial (PHI), bukan pidana,” tegasnya.17 Desember 2025 —

Ia juga membeberkan dugaan pelanggaran oleh PT Uni Grup Bandung terhadap kliennya, mulai dari gaji yang belum dibayarkan, uang pisah, hingga fee marketing hingga ratusan juta selama masa kerja yang dinilai menguntungkan perusahaan namun merugikan karyawan.

Lebih serius lagi, kuasa hukum menyoroti dugaan mufakat jahat antara pelapor dan oknum aparat. Terdapat indikasi perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai aslinya, pemalsuan tanda tangan dan paraf, hingga dugaan pemerasan dan penipuan oleh penyidik Polsek bandung kulon dadan. Pertanyaaan nya adalah, apakah seorang penyidik berani melakukan hal tersebut tanpa adanya permintaan dari pihak tertentu? Dan apa motif dari hal tersebut? Korban ditemani oleh Pak Jack  pun sudah melaporkan hal ini ke Kompolnas.

Meski disebut telah ada permohonan maaf secara lisan dari pihak Kanit Polsek Bandung Kulon kepada kuasa hukum, perkara tetap dilanjutkan. “Permintaan maaf tidak menghapus pelanggaran. Banyak dugaan pelanggaran hukum—baik oleh pihak perusahaan maupun oknum aparat—yang akan kami proses satu per satu. Nanti akan terlihat siapa saja yang terlibat,” pungkas Joko Tirtono.

Kasus ini menjadi uji serius bagi Propam Polda Jabar. Publik menanti: akankah Polri berdiri tegak menindak oknum, atau kembali membiarkan praktik yang mencoreng wajah penegakan hukum?

(Red)


Komentar0

Type above and press Enter to search.