TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Pemohon SIM C Diminta Rp650 Ribu oleh Oknum Satpas Polres Pekalongan Kota, Jauh di Atas Tarif Resmi PNBP yang Hanya Rp. 100 Rb


PEKALONGAN KOTA, Radarnet co.id — Pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pekalongan Kota Jl. Diponegoro No.19, Dukuh, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51146, kembali menjadi sorotan tajam publik. 2/12/2025.


Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan mencuat setelah beredarnya video amatir yang memperlihatkan seorang oknum anggota Polri tengah menghitung sejumlah uang dari pemohon SIM C. Dalam video tersebut, oknum itu menyebut nominal Rp650.000 untuk pengurusan SIM C baru.


Nominal tersebut langsung menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, angka itu tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Tarif Resmi PNBP SIM: SIM C Hanya Rp100 Ribu


Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya penerbitan SIM C baru secara resmi hanya Rp100.000. Jika ditambah dengan biaya lain yang sah, total tetap tidak mendekati angka Rp650.000.


Rincian biaya resmi pengurusan SIM C baru:


Penerbitan SIM C (PNBP): Rp100.000


Uji teori: Rp50.000


Uji praktik: Rp50.000


Tes psikologi: ± Rp37.500


Tes kesehatan: Rp25.000–Rp50.000


Total resmi hanya sekitar: Rp262.500 – Rp287.500, jauh di bawah nominal Rp650.000 yang disebutkan oknum dalam video.


Bertentangan dengan Instruksi Tegas Kapolri


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan perintah tegas melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang melarang praktik pungli dan percaloan dalam setiap layanan penerbitan SIM. Kapolri menekankan bahwa seluruh biaya harus sesuai PNBP dan tidak ada pungutan tambahan apa pun.


Namun, temuan dugaan pungli di Satpas Polres Pekalongan Kota ini justru mengindikasikan lemahnya implementasi instruksi tersebut di lapangan. 


Indikasi Lemahnya Pengawasan Internal


Beredarnya video yang memperlihatkan oknum petugas menerima uang dengan nominal tidak resmi menimbulkan dugaan adanya celah pengawasan di Satpas Polres Pekalongan Kota. 


Praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


Sejumlah warga yang mengetahui video tersebut menyayangkan masih adanya oknum yang diduga memanfaatkan pemohon SIM untuk keuntungan pribadi. Mereka berharap Polres Pekalongan Kota melakukan klarifikasi dan mengambil langkah cepat untuk memeriksa oknum yang terlibat.


Mengabaikan Reformasi Pelayanan Publik


Jika dugaan pungli ini benar terbukti, maka tindakan oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap arahan Kapolri tentang pelayanan SIM yang bersih, transparan, prosedural, dan tanpa percaloan.


Masyarakat kini menunggu respons resmi dari Polres Pekalongan Kota guna menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memulihkan kepercayaan warga. 

Reza (*) 


Komentar0

Type above and press Enter to search.