TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Ketua DPD LSM WGAB DIY Adukan Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Banyuurip Jatimulyo Dlingo ke Kejati



Bantul - Radarnet.co.id |Senin, 29 Desember 2025 Elemen masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB) mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa di Dusun Banyuurip Kalurahan Jatimulyo Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.


Diketahui tanah kas desa tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan Sendang Banyuurip dan Sumur Blumbang Panguripan.

 

"Aduan telah kami sampaikan kepada Kejati DIY pada pertengahan bulan Desember ini," ungkap Ketua DPD WGAP DIY, Sugianto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 29 Desember 2025.disnyalir melanggar  Peraturan Gubernur (Pergub) DIY terbaru tentang Tanah Kas Desa (TKD) atau kini disebut Tanah Kalurahan adalah Pergub No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, yang mencabut Pergub sebelumnya (seperti No. 34 Tahun 2017) dan mengatur pemanfaatan tanah desa, termasuk larangan penggunaan untuk hunian pribadi/komersial (vila, hotel, dll.), serta kewajiban pengurusan izin pemanfaatan bagi yang sudah ada, tegas Pemda DIY. Pergub ini mengatur pengelolaan, penggunaan, hingga sanksi bagi yang melanggar, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan kebudayaan, dengan dasar hukum dari UU Keistimewaan DIY, Pemda DIY. 

 

Pihak WGAB sendiri menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang didasarkan adanya temuan di lapangan. 

 

Dalam aduannya, WGAB sendiri telah melampirkan sejumlah bukti-bukti untuk mendukung laporannya.

 

"Kami memohon kepada Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen-dokumen terkait dengan pengaduan," ungkap Sugianto ketua DPD WGAB DIY.(her)

Komentar0

Type above and press Enter to search.