Semarang — Radarnet.co.id | Rabu (3/11/2025). Praktik penyalahgunaan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite kembali terendus di wilayah Kota Semarang. Di SPBU Pertamina Meteseh 44.502.16, Jl. Imam Soeparto, Sigar Bencah, Tembalang, aktivitas pengangsu BBM terlihat berlangsung terang-terangan hingga menimbulkan antrean mengular sekitar pukul 11.00 WIB.
Awak media mencurigai mobil Jeep biru yang berulang kali mengisi Pertalite dengan nominal 400 ribu rupiah. Setelah diikuti, terungkap pengemudi bernama Priyono ternyata memiliki pompa pertamini di rumahnya.
BBM subsidi yang dibeli dari SPBU diduga dijual kembali dengan harga Rp11.500 per liter, jauh melebihi harga resmi.
Dari plat nomor priyono mengakui jika plat memakai no plat palsu, dia beralasan jika plat asli sudah keblokir dan tidak bisa di pake, pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, mandor SPBU menyatakan bahwa manajemen tidak pernah mengizinkan aktivitas tersebut. Dan itu menjadi tangung jawab operator jika tetap nekad melayani pembeli yang terindikasi untuk di jual kembali, terang mandor joko dan bachtiar kepada awak media di ruangan kantor SPBU Meteseh.
Namun pengakuan itu justru memunculkan pertanyaan karena praktik pengangsu berlangsung terbuka dan berulang, seolah-olah tidak ada pengawasan internal.
Selain mobil Jeep biru tersebut, terlihat pula tiga pelaku lain menggunakan motor jenis Yamaha Thunder yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Aktivitas ini berlangsung rutin dan terstruktur.
Dugaan kongkalikong semakin kuat setelah operator bernama Syifa disebut menerima tips Rp5.000 setiap pengisian tambahan, sebagaimana diakui salah satu pengangsu.
Untuk memperkuat unsur pelanggaran, berikut aturan yang relevan:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 53 huruf b:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana
Pidana: penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. Perpres No. 191 Tahun 2014 (dan perubahannya)
Mengatur bahwa Pertalite adalah BBM bersubsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran.
Melakukan pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar untuk dijual kembali termasuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
3. KUHP Pasal 480 (Penadahan)
Menjual kembali barang hasil penyalahgunaan yang merugikan negara dapat dipersamakan dengan penadahan, ancaman penjara 4 tahun.
4. Potensi Pelanggaran Perdata & Administratif
SPBU dapat dikenakan:
pencabutan izin operasi,
pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina,
sanksi administratif jika terbukti pembiaran.
“Praktik ini jelas bukan sekadar pelanggaran kecil. Ada indikasi kuat bahwa penyalahgunaan BBM subsidi berlangsung terstruktur, melibatkan operator, bahkan berpotensi didukung pihak dalam. Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan SPBU seperti ini harus segera diperiksa. GNP Tipikor mendesak Pertamina, APH, dan pemerintah daerah untuk bergerak cepat.”
— M. Soleh, Kabid Investigasi GNP Tipikor
“Kalau dibiarkan, SPBU seperti ini akan menjadi sumber kebocoran BBM bersubsidi setiap hari. Pengangsu membeli murah, menjual mahal, sementara rakyat kecil harus antre panjang. Ini bentuk penyimpangan yang harus ditindak tegas.”
— M. Soleh
Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Meteseh bukan terjadi sekali dua kali, tetapi telah menjadi pola berulang, sistematis, dan diduga dilakukan dengan pembiaran internal.
Bukti keterlibatan pelaku pengangsu, alat modifikasi, dugaan suap ke operator, serta penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga tinggi mengindikasikan adanya rantai pelanggaran yang terorganisir.
Publik menunggu langkah tegas dari Pertamina, Polrestabes Semarang, dan instansi terkait. Apabila praktik ini kembali dibiarkan, kebocoran BBM bersubsidi akan terus terjadi dan SPBU yang seharusnya melayani rakyat justru menjadi titik permainan oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
- (Red/Tim)-






Komentar0