TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Ditreskrimsus Polda Jateng Didesak Segera Turun ke Blora, Bongkar Dugaan Gudang Solar Ilegal di Desa Tambaksari


Blora, Radarnet.co.id | Praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Tengah. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan Solar subsidi terendus beroperasi bebas di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Gudang tersebut berada di lokasi strategis, tepat di samping gudang semen dan berdekatan dengan kios pupuk. Aktivitasnya disinyalir telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, sekaligus merampas hak masyarakat kecil yang berhak atas BBM bersubsidi.

Modus “Helikopter”, Solar Subsidi Dikuras Sistematis

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni metode yang dikenal dengan istilah “helikopter”. Modus ini dilakukan dengan pengisian Solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan berkapasitas besar untuk menguras jatah Solar subsidi di SPBU.

Padahal, Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan angkutan umum. Ironisnya, ketika masyarakat kerap kesulitan membeli Solar akibat kendala barcode yang mati atau diblokir, jaringan mafia justru leluasa menguasai distribusi.

Seorang warga setempat berinisial HK mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan Solar tersebut telah berjalan sekitar dua bulan terakhir tanpa hambatan berarti.

“Sudah kurang lebih dua bulan jalan. Warga sering kesulitan Solar karena barcode, tapi mereka seperti punya jalur khusus,” ungkap HK.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat, Nama “GH” Menguat

Fakta yang lebih mengkhawatirkan muncul dari dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Nama seorang anggota Polres Rembang berinisial GH mencuat sebagai pihak yang diduga menjadi pemilik sebenarnya gudang Solar ilegal tersebut.

Meski penjaga gudang mengklaim bahwa lokasi tersebut milik warga sipil berinisial Mbeng, keterangan saksi menyebut nama itu hanya dijadikan kedok.

“Solar subsidi itu sebenarnya milik GH. Karena dia oknum polisi, makanya dialihkan atas nama orang lain,” tegas HK.

Jika dugaan ini benar, maka praktik ilegal tersebut bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan sumpah jabatan aparat penegak hukum.

Desakan Keras: Hukum Jangan Tebang Pilih

Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak kembali mempertontonkan wajah lama: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia Solar, terlebih jika diduga dilindungi oleh oknum aparat.

Sejumlah tuntutan publik pun mengemuka:

Propam Polda Jawa Tengah diminta segera turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Polres Rembang berinisial GH. Jika terbukti, sanksi etik berat dan proses hukum pidana harus dijalankan tanpa kompromi.

Ditreskrimsus Polda Jateng didesak segera melakukan penggerebekan dan penyelidikan menyeluruh di lokasi gudang Solar ilegal Desa Tambaksari serta membongkar jaringan mafia hingga ke akar.

BPH Migas diminta memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Blora agar kebocoran subsidi tidak terus berulang.

Jika gudang Solar ilegal di Desa Tambaksari ini terus dibiarkan beroperasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.

(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.