Kabupaten Semarang, Radarnet.co.id — Di balik kesejukan kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, tersimpan peristiwa kekerasan yang mengusik rasa aman warga. Insiden penembakan yang melukai dua orang pada Sabtu, 13 Desember 2025, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran hukum terhadap terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Panti Kalinyamat, tepatnya di depan rumah Bu Hernan, wilayah Bandungan. Dalam kejadian itu, dua korban masing-masing berinisial F dan H mengalami luka tembak.
Korban F dilaporkan mengalami luka tembak di bagian paha kiri, sementara korban H mengalami luka tembak di bagian betis kiri serta di bawah mata kaki. Selain diduga menggunakan senjata jenis softgun, terduga pelaku juga disebut sempat
mengeluarkan senjata tajam, sehingga menimbulkan ketakutan serius di lokasi kejadian.
Terduga pelaku diketahui berinisial F.F alias “Kentang”, sosok yang menurut keterangan warga sekitar dikenal kerap meresahkan lingkungan. Sejumlah warga bahkan menyebut, yang bersangkutan diduga merasa kebal hukum.
“Orangnya sering bikin resah. Banyak yang takut melapor karena ada ancaman,” ungkap seorang warga Bandungan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Peristiwa penembakan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Bandungan pada hari yang sama, 13 Desember 2025. Namun hingga beberapa hari berselang, para korban mengaku belum melihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bandungan IPDA Dwi Agus Novianto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih kami dalami,” ujarnya singkat kepada tim media.
Namun, pernyataan lain dari pihak kepolisian yang menyebut bahwa penggunaan softgun termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) justru memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, penggunaan softgun dalam peristiwa ini menyebabkan luka fisik dan disertai ancaman senjata tajam.
Tinjauan Hukum Penggunaan Softgun
Dalam perspektif hukum pidana, softgun tidak otomatis dianggap ringan apabila digunakan untuk melukai atau mengancam orang lain. Secara hukum:
Penggunaan softgun yang mengakibatkan luka fisik dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Jika disertai ancaman atau penggunaan senjata tajam, unsur pemberatan pidana dapat diterapkan.
Setiap alat yang digunakan untuk melukai orang lain dapat dikualifikasikan sebagai sarana kekerasan dalam hukum pidana.
Penentuan pasal sepenuhnya bergantung pada niat pelaku, akibat yang ditimbulkan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam penyelidikan.
SP2HP Tuai Tanda Tanya
Keanehan juga muncul dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik. Dalam dokumen tersebut tercantum tanggal 14 dan 17 Desember 2025 sebagai perkembangan perkara. Namun, di lapangan belum terlihat adanya tindakan nyata seperti pemanggilan saksi atau pemeriksaan lanjutan pada tanggal-tanggal tersebut.
Fakta lain yang terungkap, Polsek Bandungan baru mulai melakukan langkah lanjutan setelah para korban didampingi tim media mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan langsung tindak lanjut laporan mereka.
Situasi ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa penanganan perkara berjalan lamban dan terkesan stagnan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait status hukum terduga pelaku F.F alias Kentang. Redaksi 1Pena.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait demi asas keberimbangan dan kepentingan publik.
(Red)

Komentar0