TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

"Terbongkar! Jejak Rekayasa Kasus di Uni Group: Karyawan Berprestasi Dijadikan Tersangka, Penyidik Diduga Ikut Bermain”


BANDUNG | Radarnet.co.id _ Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang  karyawan PT Universal Indo Persada (Uni Group) kembali menyita perhatian publik setelah berbagai kronologi mencengangkan terungkap dalam dokumen kuasa hukum. Mulai dari dugaan jebakan, penyekapan, rekening misterius, penahanan tanpa kejelasan, hingga kesaksian yang berlawanan satu sama lain.


Peristiwa ini bermula saat klien yang diketahui merupakan Best Sales Nasional Uni Group selama tiga tahun berturut-turut (2021–2024) yang diakui sebagai motor dari peningkatan omset perusahaan  dan tidak pernah bermasalah selama bergabung di perusahaan tsb, justru diproses hukum dalam kasus yang disebut penuh kejanggalan sejak awal.


Dibawa ke Polsek Tanpa Penjelasan, Diminta Transfer via Rekening Pribadi


Kuasa hukum memaparkan bahwa klien diminta untuk menghadiri meeting di Kantor Pusat sekaligus pabrik dari perusahaan tersebut di jalan Paralon II No. 5, Cigondewah. Di tengah meeting tiba tiba muncul 5 orang ke dalam ruangan dan membawa klient kami ke sebuah ruangan kecil tanpa CCTV dan dipaksa untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan  dana dan malam itu klient kami tidak diperkenankan untuk meninggalkan pabrik tersebut. Ke esokan pagi nya tiba-tiba klient kami dibawa paksa oleh Manager HRD Unigroup bernama Rendi Hermawan dan 2 orang lain nya ke Polsek Bandung Kulon, Bandung, Jawa Barat dan di Polsek tersebut sudah menunggu Kuasa Hukum dari pihak perusahaan yaitu Tomi Ahmad Bustomi.


Sesampainya di Polsek Bandung Kulon, klien dibawa langsung oleh Kuasa Hukum Unigroup  ke ruang Bareskrim dan bertemu penyidik yang disebut bernama Aiptu Dadan Tudy Ariyanto. Di sinilah kejanggalan mulai terjadi.


Saat klien meminta izin salat Jumat, ia tidak diperbolehkan keluar ruang penyidik. Lebih mengejutkan, saat klien berniat untuk melunasi pembayaran yang sebenarnya merupakan urusan pembelian  dengan vendor proyek,   pihak Kuasa Hukum dari Unigroup melarang Klient untuk melunasi nya, tetapi Klient tetap membayar hutang tsb melalui no rekening pribadi Komisaris Perusahaan tsb atas nama Nur Sandi Legiarto. Saat ditanya pihak penyidik  mengapa pembayaran melalui rekening pribadi dan bukan rekening perusahaan, maka Klient kami menjelaskan jika sejak Klient bergabung , perusahaan tsb sudah melegalkan rekening pribadi atas nama Nursandi Legiarto dan Hendra Halim untuk transaksi Non PPN.


Ditinggal Berjam-jam, Tidak Diberi Penjelasan, Hingga Diminta Transfer Tambahan di Hari Berikutnya


Selama penyidikan, klien mengaku dibiarkan duduk sendiri berjam-jam, kadang dipindah-pindah ruangan tanpa tahu proses apa yang sedang berjalan.


Keanehan berikutnya terjadi pada pagi hari berikutnya saat klien meminta izin ke toilet. Klien mendapati pintu ruang penyidik digembok dari luar, membuat ia tidak bisa keluar hingga petugas datang.

Lebih janggal lagi, klien diminta transfer Rp 250.000 kepada penyidik hanya untuk membeli sarapan.


Setelah didiamkan  selama 30Jam baru Klient kami diBAP dan langsung di hari yang sama ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan , sejak itu tidak pernah keluar lagi dari Sel. Bahkan Klient dilarang menggunakan jasa Penasehat Hukum, hanya diminta untuk Kooperatif dan Ikuti Proses yang ada.


Transfer Tambahan Rp 2.500.000 dan Rp 3.000.000 Diduga Diminta untuk "Pengkondisian"


Bukti transfer menunjukkan bahwa keluarga klien kembali menyerahkan uang tunai dan melakukan transfer ke rekening pribadi lain untuk “pengkondisian di rutan”.


Kuasa hukum mempertanyakan dasar permintaan uang tersebut, sebab secara hukum tidak ada prosedur resmi yang mengharuskan tersangka atau keluarganya membayar uang pribadi kepada penyidik.


Kesaksian Diduga Berubah-Ubah, Ada Rekening Misterius, dan Pekerja Tidak Dibayar Haknya


Dugaan tidak hanya berhenti pada kriminalisasi. Kuasa hukum juga menyoroti bahwa:


saksi internal perusahaan memberikan kesaksian yang bertentangan dengan dokumen PO dan alur pembayaran,


rekening pribadi digunakan untuk transaksi tanpa PPN,


pihak perusahaan diduga melakukan pelaporan upah tidak sesuai pada BPJS,


dan klien belum menerima hak-haknya, termasuk komisi dan fee proyek, senilai kurang lebih Rp 500 juta berdasarkan estimasi kuasa hukum.


Kuasa Hukum Akan Tempuh PK, Laporkan Penyidik ke Propam, dan Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus


Kuasa hukum menegaskan semua kronologi ini merupakan NOVUM atau bukti baru yang siap dibawa ke:


Upaya Hukum Luar Biasa (PK),


Propam Polda Jawa Barat,


hingga pelaporan dugaan pelanggaran etik dan pidana lain.


Menurut kuasa hukum, pola ini terkesan bukan sekadar perkara perdata, tetapi mengarah pada dugaan kriminalisasi, penyimpangan prosedur, hingga potensi permainan internal perusahaan.


Seruan Kuasa Hukum kepada Dinas Tenaga Kerja


Melalui surat resmi, kuasa hukum meminta Disnaker Kota Bandung untuk turun tangan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan memastikan perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang belum dibayarkan. Bahkan Pihak Perusahaan sudah diundang secara resmi dan patut oleh pihak Disnaker Kota Bandung sebanyak 5X dan tidak pernah menghadiri sekalipun undangan-undangan  tersebut


Kuasa hukum juga menegaskan akan membuka kasus ini ke publik secara luas apabila tidak ada penyelesaian yang adil.


Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan, terutama menyangkut prosedur kepolisian, etik profesi, perlindungan hukum terhadap pekerja, serta transparansi perusahaan. Publik kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum dan Disnaker.

(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.