Sleman, Radarnet.co.id | Jumat, 14 November 2025 -- Pelaksanaan Proyek Pembangunan Infrastuktur Saluran Drainase Paket 6 : Godean, Moyudan yang berlokasi di Padukuhan Kaliduren, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman DIY menjadi sorotan publik maupun media, pasalnya proyek dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman dengan nilai Rp.852.083.719,00 yang dikerjakan oleh CV.Razza Nur Rasyi yang beralamat di Mancasan Kleben RT.003/RW 025 Pandowoharjo, Sleman DIY tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.
Dari hasil investigasi tim media yang terdiri dari RadarNet, Tribuncakra serta Suarakpk pada Hari Rabu Tanggal 29 Oktober 2025 sekira Pukul 12.30 WIB ditemukan pemasangan batu blondos dengan ukuran 40cm-50cm dalam proyek tersebut. Tim juga menemukan adanya dugaan pengurangan volume pada pengerjaan talud drainase, bahkan untuk pekerja juga tidak dilengkapi dengan APD, padahal jelas terpasang rambu rambu wajib pemakaian APD di lokasi proyek.
Mendapat temuan tersebut, tim kontrol media sepakat mewakilkan Perwakilan Media RadarNet DIY untuk mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPKP Sleman Taupiq Wahyudi, ST, MTP. terkait temuan tersebut melalui surat. Selanjutnya Surat konfirmasi dan klarifikasi dari RadarNet dengan Nomor : 163/RADARNET/KONF/X/2025 dikirim langsung ke Kantor Dinas PUPKP Sleman pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan diterima di pelayanan umum. Namun hingga Tanggal 14 November 2025, pihak Kepala Dinas maupun PPK tidak ada respon alias tidak memberikan balasan surat ataupun jawaban dalam bentuk apapun. Bahkan saat dikonfirmasi ulang melalui chat maupun telephon whastApp pihak Kepala Dinas PUPKP Sleman terkesan menghindar dan diduga menyepelekan awak media.
Dalam komunikasi tersebut, Kepala Dinas PUPKP Sleman Taupiq Wahyudi, ST, MTP. hanya menjawab akan mengecek dan minta maaf. Disini publik perlu mempertanyakan peran Dinas baik itu Kepala Dinas maupun PPK saat menerima informasi dari awal media terkait pelaksanaan proyek yang diduga melanggar aturan. Peran Konsultan pengawas dalam hal ini PT Ayuska Indotama Konsultan juga perlu dipertanyakan.
Dengan adanya proyek yang menjadi sorotan publik karena diduga tidak sesuai spesifikasi semestinya DPRD Sleman dalam hal ini Komisi C pun harus turun tangan, bahkan APH yang punya wewenang juga wajib menindaklanjuti.
Tunggu investigasi lanjut tim kontrol media yang akan terus mengawal pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur saluran drainase paket : Godean Moyudan tersebut, tim berencana akan bersurat ke beberapa lembaga lokal di DIY maupun Nasional yang punya wewenang dalam pengawasan pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai oleh negara.
(Red)















Komentar0