TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Direktur PAHAM Sulteng : Unsur Pemerintah Dalam Seleksi KI Sifatnya Wajib diakomodir


PALU, Radarnet.co.id | 

Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM)   Sulawesi Tengah Adv.Moh. Ridwan Limonu, SH  mengatakan pihaknya terius memantau  tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi  Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2029.


"Kami terus memantau dan mengikuti tahapan seleksinya, sampai dengan tahapan fit and proper test  di Komisi I DPRD Sulteng yang telah dilaksanakan  beberapa hari lalu, (24 november--red)" ucap Ridwan, saat ditemui diruang kerjanya di palu, kamis (27/11/2025).


Dalam tahap fit and proper test,  Ridwan mengingatkan    Komisi I DPRD Sulteng untuk jangan abaikan ketentuan UU KIP.

"Dalam menetapkan calon terpilih harus memperhatikan perintah UU, misalnya dalam ketentuan Pasal 25 ayat 2 UU ttg Keterbukaan Informasi Publik, ditekankan untuk Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang dan mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat,"  urai Ridwan Limonu.


Dikatakan, secara tehnis  ketentuan UU tsb diatur dalam  Pasal 20 ayat 4 Peraturan Komisi Infornasi  Nomor 4 Tahun 2016, yang menegaskan Calon Anggota Komisi Informasi terpilih  sebanyak-banyaknya satu unsur pemerintah."Karenanya Unsur  Pemerintah wajib sifatnya ditetapkan sebagai salah satu calon terpilih, dan jika   tidak, DPRD berpotensi untuk digugat secara hukum, artinya putisannya kita uji di PTUN,"  tegas Ridwan Limonu.


Pusat  Advokasi Hukum dan HAM mensinyalir  ada upaya pihak-pihak tertentu yang dilakukan secara senyap untuk menggagalkan calon unsur pemerintah, termasuk salah satunya dengan cara mengembangkan opini menyesatkan terkait pemenuhan  syarat administratifnya.


"Dalam UU KIP dan Perki Nomor 1 Tahhn 2016, tidak ada satupun klausul yang melarang mantan caleg untuk mengikuti seleksi KI, jadi  kalo ada pihak  yang menegaskan itu melanggar aturan seleksi,  itu  merupakan opini yang menyesatkan," urai Adv Ridwan.


Dijelaskan  pula,   dalam syarat  administrasi yang ditetapkan  Pansel, setiap calon menandatangani surat pernyataan  tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan proses ini sudah lewat tahapan penelitian  tim pansel  selama lima hari tanggal 19 - 23  september 2025 dan sudah melewati tahapan uji publik selama 20 hari  tanggal 1 sd 20 oktober 2025.


"Kami terus akan mengawasi agar proses seleksi KI ditahapan  fit and proper test ini berjalan fair,  dan tidak merugikan hak konstitusional calon dari unsur pemerintah," pungkas Ridwan.


Informasi yang diterima redaksi, Gubernur Sulawesi Tengah, telah merekomendasikan Irfan Deny Pontoh, S.Sos sebagai Calon Unsur Pemerintah, karena yang bersangkutan dinilai memiliki integritas, pengalaman dan memiliki komitmen terhadap agenda keterbukaan informasi. 

(Red/tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.