Purworejo, Radarnet.co.id | Senin, 20 Oktober 2025 - Desas desus adanya oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Dapil Purworejo yang diduga ikut bermain proyek menjadi sorotan dan perbincangan warga masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti adanya kabar tersebut, Tim Investigasi Media Radarnet.co mendatangi lokasi pengerjaan proyek fisik rehab jalan tersebut yang berlokasi di Dusun Ngipik, Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi (titik awal) hingga Desa Wonosari Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo (titik akhir) pada Hari Kamis Tanggal 16 Oktober 2025 sekira Pukul 11.00 WIB.
Dari keterangan sesuai papan nama proyek yang terpasang dilokasi, proyek tersebut adalah Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Diponegoro Kecamatan Purwodadi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025 senilai Rp.3.912.660.600,00 yang kerjakan oleh CV Kontraktor yaitu CV Sinta Devi dengan lama pengerjaan 90 Hari Kalender, untuk konsultan pengawas yaitu oleh CV Hara Konsultan.
Tim.kemudian bertanya kepada salah satu warga setempat yang rumahnya tepat dipinggir jalan yang sedang dikerjakan dan kebetulan sedang ngobrol dengan salah satu pekerja proyek jalan tersebut, tim bertanya apakah warga tahu proyek tersebut yang mengerjakan siapa, dengan tegas warga menjawab jika proyek jalan tersebut yang mengerjakan salah satu anggota DPRD Jateng.
"Kalau saya tahunya proyek ini punya Bapak, beliau anggota DPRD Provinsi, beliau sering kok datang kesini (lokasi proyek). Sudah ada 2 mingguan proyek ini mulai," jawab warga Desa Wonosari, Ngombol dengan inisial S.
Tim kemudian menuju ke kantor direksi kit proyek tersebut yang berlokasi di Dusun Ngipik, Kentengrejo, Purwodadi dan bertemu dengan 2 orang yang mengaku di CV Kontraktor, dari 2 orang tersebut memang mengiyakan jika proyek jalan tersebut punya Bapak anggota DPRD dan menyarankan kepada tim investigasi media untuk menghubungi langsung yang bersangkutan jika ada yang mau dikonfirmasi terkait proyek jalan tersebut.
"Silahkan hubungi langsung beliaunya,," ujarnya.
Selang 3 hari yaitu pada Senin Tanggal 20 Oktober 2025, tim investigasi media kembali mendatangi lokasi pengerjaan proyek jalan tersebut, dari keterangan beberapa pekerja memang benar proyek senilai 3,9 Milyar tersebut yang ngerjakan adalah anggota DPRD.
Menanggapi adanya dugaan oknum anggota DPRD Provinsi yang ikut main proyek, Trimo Setiyadi selaku Ketua DPD Jawa Tengah LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa ) mengingatkan bahwa aturan hukum secara tegas melarang keras anggota legislatif bermain proyek.
“Pasal 400 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jelas menyatakan: anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam proyek pemerintah,” tegas Trimo saat dihubungi tim media melalui sambungan telephon Whats app.
Menurut Trimo, anggota DPRD seharusnya fokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan berburu proyek atau menggunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi. “Kalau sudah main proyek, fungsi pengawasan jadi omong kosong. Itu jelas pelanggaran etik dan moral,” tambah Trimo.
Trimo juga menyoroti peran partai politik yang dinilainya terlalu longgar dalam mengawasi kadernya di parlemen. “Kalau ada kader terindikasi main proyek, partai jangan diam. Tegur, tarik, atau pecat! Kalau dibiarkan, partai ikut bersalah,” tegasnya.
Tunggu investigasi lanjut tim media yang akan menghadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo pada hari besok Selasa 21 Oktober 2025 untuk meminta penjelasan terkait proyek dari dinas yang dipimpinnya tersebut yang diduga dikerjakan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
(Red)
Komentar0