Bantul, Radarnet.co.id | Pelaksanaan Proyek Jalan Ruas Cepit - Tembi masuk wilayah Kalurahan Timbulharjo Sewon Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta diduga kuat minim pengawasan dan melanggar Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena di lokasi proyek tidak ditemukan papan nama proyek yang seharusnya wajib terpasang sebagai bentuk ketransparanan penggunaan anggaran negara untuk pembangunan fisik. Hal tersebut diketahui saat tim kontrol media mengecek ke lokasi pengerjaan sebagai bentuk kontrol sosial penggunaan anggaran negara mulai dari lampu merah pertigaan Tembi ke barat sampai ujung pengerjaan proyek pada Rabu siang Tanggal 8 Oktober 2025 sekira Pukul 13.00 WIB.
Terpantau dilokasi masih ada pekerja yang meratakan cor beton bahu jalan. Sehari sebelumnya yaitu pada Selasa Tanggal 7 Oktober 2025 sekira Pukul 11.30 WIB, tim juga mengecek lokasi pengerjaan dan bertemu mandor proyek yang mengaku beralamat di Kalidadap Imogiri, dari keterangan mandor jika proyek tersebut dikerjakan oleh CV milik Bapak Haryono, mandor juga bercerita jika saat pengaspalan pada Senin malam dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto.
"Ini yang ngerjakan Pak Haryono, kemarin itu saat pengaspalan juga ditunggu oleh Pak Aris Wakil Bupati Bantul kok," terang mandor.
Namun saat ditanya terkait papan nama proyek, mandor menjawab tidak tahu tapi menjelaskan jika proyek tersebut dari Dinas PU Bantul senilai 1,4 Milyar.
"Papan nama proyek saya tidak tahu, tapi ini proyek senilai 1,4 Milyar dari Dinas PU Bantul," ungkap mandor.
Selanjutnya tim mencoba menghubungi kontraktor proyek tersebut yang bernama Pak Haryono melalui sambungan telephon whastApp beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak merespon. Kemudian tim berjalan mendatangi pekerja serta warga setempat dan bertanya apakah tahu dimana posisi konsultan pengawas, namun tim mendapat jawaban yang sama jika pengawas tidak pasti datang ke lokasi pengerjaan.
Sungguh ironis dan sangat disayangkan, proyek yang dalam pelaksanaan saja ditunggu atau dihadiri oleh orang nomor 2 di Kabupaten Bantul yaitu Wakil Bupati Aris Suharyanto, kenapa kontraktor masih saja bandel dengan tidak memasang papan nama proyek sebagai bentuk ketransparanan dan informasi kepada masyarakat Bantul. Hal tersebut perlu menjadi perhatian khusus wakil rakyat di DPRD Bantul terutama Komisi C, karena penggunaan anggaran negara melalui APBD Bantul harus diawasi sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yaitu penggunaan anggaran negara (uang rakyat) sekecilpun harus bisa dipertanggung jawabkan.
Sampai berita ini ditayangkan, tim kontrol media belum mendapat tanggapan dari Komisi C DPRD Bantul, namun tim kontrol media sudah berkomunikasi dan secepatnya akan menghadap ke Kantor DPRD Bantul untuk meminta tanggapan terkait pelaksanaan proyek jalan cepit - Tembi tersebut.
(Red)





Komentar0