Bantul, Radarnet.co.id – 21/9/2025. Aktivitas tambang galian C kembali ditemukan di wilayah Padukuhan Salam, Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan.
Pantauan awak media pada Jumat (12/9/2025) menunjukkan sejumlah dump truk hilir mudik mengangkut tanah dari lokasi tambang. Beberapa unit alat berat ekskavator juga terlihat sedang beroperasi untuk memuat tanah ke truk.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang tersebut diketahui milik seseorang bernama Gunawan. Namun, ia menduga kegiatan itu tidak mengantongi perizinan resmi.
“Setahu saya tambang itu tidak ada izin. Hasil tambangnya entah dijual ke mana saya tidak tahu pasti. Yang jelas, truk-truk yang lalu lalang sudah merusak jalan di sekitar sini,” ujarnya.
Keberadaan tambang ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan UU No. 4 Tahun 2009). Pada Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, dalam Pasal 35 ayat (3) UU Minerba ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan mineral dan batuan, meskipun untuk kepentingan pribadi atau konstruksi lokal, tetap wajib memiliki izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pemilik tambang tidak berada di lokasi.
(Arya)
Komentar0