Bantul, Radarnet.co.id | Pemerintah Kabupaten Bantul di Tahun Anggaran 2025 ini melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APPKB) melaksanakan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung dengan total nilai milyaran rupiah. Salah satu gedung yang direhab yaitu gedung penyuluh keluarga berencana Kapanewon Pandak yang terletak dikomplek Kantor Panewu Pandak tepatnya di pinggir Jalan raya Srandakan Padukuhan Gedangsari Kalurahan Wijirejo Pandak Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat tim kontrol media dari Radarnet.com dan Tribuncakranews.com menyambangi lokasi pengerjaan sebagai bentuk kontrol sosial pada Hari Kamis Tanggal 4 September 2025 sekira Pukul 09.30 WIB mendapat informasi dari papan nama proyek jika proyek rehab gedung penyuluh KB Kapanewon Pandak tersebut dikerjakan oleh CV Putra Mataram dengan nilai proyek sebesar Rp. 342.419.000 dari Rp. 1.639.737.000 dengan nomor kontrak : 03/PPK.RBPKBA/SP/VII/2025 dan lama pengerjaan 150 hari kalender. Sedang untuk konsultan pengawas dipegang oleh CV Bintang Utama.
Namun rasa heran di dapati tim kontrol media saat menemukan para pekerja membuat campuran mortar atau beton yaitu campuran pasir dan semen untuk bahan perekat memasang dinding dari batu bata hanya dengan manual alias tidak menggunakan mesin molen, bahkan para pekerja yang notabene memasang dinding dari batu bata di lantai dua gedung tersebut juga tidak dilengkapi APD. Saat tim menanyakan pada pekerja kenapa tidak ada mesin molen dilokasi dan tidak menggunakan mesin molen dalam membuat adukan pasir semen, pekerja menjawab jika bos kontraktor yaitu CV Putra Mataram proyeknya banyak, jadi mesin molennya kurang sehingga ditempat tersebut tidak menggunakan mesin molen.
"Proyeknya banyak pak, mesin molennya kurang, jadi disini tidak pakai," jawab pekerja.
Saat ditanya siapa nama mandor dan bos kontraktornya, pekerja menjawab mandornya Mbah Surip, tapi sekarang tidak ada disini, untuk bos kontraktornya setahu saya bernama pak andi," terang pekerja.
Namun saat ditanya terkait APD, pekerja hanya diam tidak menjawab. Sungguh sangat miris ditengah situasi kepercayaan masyarakat berkurang kepada para pengguna anggaran negara, masih ada saja ulah oknum pelaksana proyek yang dibiayai dengan uang negara yang tentunya bersumber dari rakyat membayar pajak namun masih saja seenaknya dalam mengerjakannya. Hal seperti ini harusnya menjadi perhatian khusus Bupati serta Wakil Bupati Bantul maupun Wakil rakyat yaitu DPRD Kabupaten Bantul terkait pengawasan proyek.
Perlu menjadi perhatian bersama jika pelaksanaan proyek yang tidak menggunakan mesin molen bisa melanggar aturan jika spesifikasi dalam kontrak atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengharuskan penggunaan mesin tersebut untuk mencampur beton. Penggunaan mesin molen bertujuan untuk menjamin kualitas dan kekuatan beton yang dicampur, sehingga tidak digunakannya mesin ini dapat menimbulkan masalah kualitas dan potensi pelanggaran spesifikasi teknis proyek.
Jika kontrak proyek secara eksplisit menyatakan penggunaan mesin molen untuk pencampuran beton, maka tidak digunakannya mesin tersebut adalah pelanggaran.
Tanpa mesin molen, proses pencampuran beton mungkin tidak homogen, yang dapat mengakibatkan mutu beton yang buruk, tidak sesuai standar, dan berpotensi membahayakan struktur bangunan.
Maka jika pelaksanaan proyek tanpa menggunakan mesin molen dapat menerima konsekwensi yaitu
Penolakan hasil proyek:
Jika ketahuan tidak sesuai spesifikasi, hasil proyek bisa tidak diterima oleh pihak yang mengawasi.
Pelanggaran spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak, termasuk penalti atau bahkan pemutusan kontrak.
Tunggu investigasi lanjut tim kontrol media yang akan mendatangi Kantor Dinas P3APPKB Bantul guna menemui Kepala Dinas maupun PPK proyek tersebut untuk mendapat informasi detail. (Red)
Komentar0