Klaten – Radarnet.co.id |Sidang perdana gugatan praperadilan terkait sengketa lahan Pasar Teloyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (20/8/2025).
Perkara dengan nomor registrasi 2/Pid.Pra/2025/PN Kln ini diajukan oleh Sri Mulasih melalui kuasa hukumnya, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH., MH. Gugatan tersebut menyoal dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak termohon, dengan hakim tunggal dipimpin Muhammad Amrullah.
Adapun pihak termohon dalam perkara ini yaitu Kapolres Klaten, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolri.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa berawal dari gugatan pemanfaatan lahan Pasar Teloyo dengan nilai mencapai Rp50 miliar. Gugatan perdata dengan nomor registrasi 53/Pdt.G/2025/PN Kln hingga kini juga masih berproses di PN Klaten.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa persoalan ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya. “Dulu pernah didalilkan bahwa tanah tersebut sudah diganti Pemdes, tetapi sampai sekarang tidak jelas bukti tukar gulingnya. Seharusnya ada dokumen resmi,” ujar Asy’adi.
Ia menegaskan, status tanah masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo. Hingga kini para ahli waris masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ahli waris masih bayar PBB atas nama Mbah Slamet. Status tanah SHM juga masih tercatat di BPN,” tambahnya.
Menurut kuasa hukum, meski pihak ahli waris dijanjikan tanah pengganti, namun realisasi tukar guling tidak pernah terlaksana.
Juned menambahkan, kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan ke Polres Klaten oleh Slamet Siswosuharjo sekitar delapan tahun lalu. Namun laporan itu dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ada bukti baru.
“Alasan itu yang kami pertanyakan dan sekarang kami ajukan praperadilan,” tegas Juned.
Polres Klaten Dinilai Tidak Siap
Sidang praperadilan pada hari yang sama juga menyoroti ketidaksiapan Polres Klaten sebagai Termohon I. Agenda yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, terpaksa diskors hingga pukul 15.00 WIB lantaran kuasa hukum Kapolres Klaten belum hadir.
Padahal, pemberitahuan jadwal sidang telah disampaikan sejak dua minggu sebelumnya. Namun, pihak Polres mengaku belum menyiapkan kuasa maupun dokumen pendukung.
Juned menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran. “Laporan ini sudah delapan tahun tidak ditindaklanjuti. Delapan tahun itu ibarat anak sudah lahir sampai kelas 4 SD,” ujarnya.
Ia juga menyoroti alasan Polres yang menyebut perkara ditangani Polda. “Kapolres, Kapolda, dan Mabes Polri itu berbeda. Tidak bisa Kapolres menyerahkan begitu saja ke Polda. Legal standing harus jelas sesuai hukum acara,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat mendesak agar pelaku penyerobotan segera ditahan. “Apapun alasannya, itu penyerobotan. Clear. Tidak ada toleransi,” tandas Juned.
Kinerja Polres Dipertanyakan
Ketidaksiapan aparat kepolisian menghadapi persidangan ini menjadi sorotan berbagai pihak. Pengamat hukum menilai, hal tersebut bisa memengaruhi persepsi publik terhadap profesionalisme kepolisian.
“Kepolisian seharusnya menunjukkan kesiapan dan keseriusan di pengadilan. Apalagi ini perkara besar yang sudah lama jadi perhatian publik,” ujar seorang praktisi hukum di Klaten.
Dengan kondisi tersebut, jalannya perkara sengketa lahan Pasar Teloyo kini bukan hanya soal kepastian hukum bagi ahli waris, tetapi juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan akuntabilitas dan profesionalisme di mata masyarakat. (Red)
Komentar0