Gunungkidul, Radarnet.co.id // 19/8/2025. Proyek pembangunan talud pada ruas jalan Tegalrejo – Jelok (1403) di wilayah Tegalrejo, Gedangsari, Gunungkidul, Yogyakarta menuai sorotan.
Pekerjaan ini dikerjakan oleh CV Surya Dharma Raya dengan pengawasan dari PT Firama Citra Utama berdasarkan kontrak/SPK senilai Rp 162.785.000 dengan masa kerja 60 hari kalender sesuai SPK Nomor 11/SPK-PL-PEMB.TLD/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Pantauan awak media di lokasi pada 19 Agustus 2025, progres pembangunan talud diperkirakan sudah mencapai 70–80 persen. Namun, ditemukan beberapa dugaan ketidaksesuaian teknis, di antaranya:
Pondasi talud tampak menggantung di beberapa titik tanpa penggalian sesuai kedalaman standar.
Beberapa bagian pondasi diduga menggunakan batu limbah sebagai material.
Campuran adukan dilakukan manual tanpa takaran pasti, sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas konstruksi.
Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja.
Dari pondasi juga terlihat di beberapa titik kurangnya adukan terlihat banyak rongga-rongga di lokasi tersebut.
Regulasi yang Mengatur
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – mewajibkan penyelenggaraan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja) – menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi – mengatur teknis pelaksanaan, termasuk kewajiban penggunaan APD dan standar campuran material.
4. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja – menegaskan kewajiban penyedia kerja menyediakan APD bagi pekerja.
Upaya klarifikasi di lokasi awak media di temui oleh pelaksana di lapangan Dino, Dari Dino menyampaikan jika pekerjaan semua sudah sesuai RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) jelasnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, temuan ini belum dilaporkan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Gunungkidul.
Awak media selanjutnya akan mencoba menghubungi dinas terkait untuk memperoleh keterangan resmi.
Rosylita (*)
Komentar0