TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Dugaan Suap 28 Juta di Lapas Ambarawa: Oknum Pejabat Kini Pindah ke Lapas Semarang, Keluarga Tahanan Buka Fakta Mengejutkan


Radarnet.co.id | Semarang, Jawa Tengah 19 Agustus 2025.Aroma praktik “jalur pintas” di Lapas Kelas IIA Ambarawa tercium setelah kesaksian keluarga tahanan perkara 303 mencuat ke publik. Seorang pejabat lapas berinisial A W S.H., M.Pd., yang kini menjabat Kepala Seksi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas I Semarang, diduga menjadi pihak penerima uang puluhan juta rupiah dengan iming-iming pengurangan masa tahanan.


Investigasi tim liputan gabungan media bermula dari kediaman Ibu S di Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Ia mengaku, keluarga empat tahanan — BS, JS, Mbah M, dan Mbah B — masing-masing menyerahkan Rp7 juta kepada A W. Total Rp28 juta itu, kata Ibu S, diberikan sebagai “biaya” untuk meringankan hukuman sebelum sidang putusan. Informasi ini diperolehnya dari D, kerabat keempat tahanan tersebut.


Mengejar kebenaran, tim liputan mendatangi rumah A W di Kecamatan Susukan. Namun, yang bersangkutan tak berada di tempat. Kontak kemudian dilakukan via telepon, hingga akhirnya pertemuan disepakati pada Sabtu, 9 Agustus 2025 di sebuah rumah makan dekat Lapas Kelas I Semarang.


Dalam tatap muka itu, A W mengakui pernah menerima uang tersebut namun mengklaim telah mengembalikannya kepada S, anak salah satu tahanan, setelah ia pindah tugas dari Lapas Ambarawa ke Lapas Semarang pada Mei 2025. Meski begitu, ia menolak memberikan nomor kontak S kepada tim, hanya memberikan nomor pihak lain.


Pernyataan A W bahwa pengurangan masa tahanan lewat PPJB (Peraturan Pemerintah Jaminan Bebas Bersyarat) bisa diakses langsung keluarga jika tahanan telah menjalani sepertiga hukuman, justru memunculkan pertanyaan tajam: Jika bisa gratis dan resmi, mengapa harus ada uang Rp28 juta yang berpindah tangan?


Tim liputan menduga pengembalian uang terjadi bukan karena prosedur, melainkan karena adanya tekanan setelah praktik ini terendus media. Ada indikasi “drama pengembalian” untuk meredam pemberitaan.


Langkah berikutnya, tim liputan akan meminta klarifikasi resmi dari Kalapas Kelas I Semarang dan Kalapas Kelas IIA Ambarawa. Investigasi ini dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik, dengan komitmen menghadirkan informasi berimbang dan akurat kepada publik.


Redaksi

Komentar0

Type above and press Enter to search.