TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Satlantas Purwodadi Diduga Gelar Razia Tanpa Sprint dan Gunakan Buku Tilang 2020


Radarnet.co.id | Grobogan, 18 Juli 2025 – Praktik razia oleh aparat lalu lintas kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pelanggaran dilakukan oleh oknum anggota Satlantas Polres Purwodadi, Polda Jawa Tengah. Kegiatan razia yang dilakukan pada Kamis malam (17/7), sekitar pukul 22.00 WIB, disebut tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas (Sprint) dan menggunakan buku tilang yang diterbitkan tahun 2020, yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi.


Informasi ini terungkap setelah tim media Jelajahperkara.com menerima laporan dari seorang sopir truk yang menjadi korban penilangan di kawasan perkampungan, tepatnya di depan Pabrik Semen, Grobogan. Penilangan dilakukan oleh dua orang anggota Satlantas, salah satunya diketahui bernama Aipda Sakirin. Anehnya, surat tilang diberikan tanpa disertai nomor BRIVA, yang lazimnya menjadi sarana pembayaran resmi denda tilang.


Saat dikonfirmasi melalui ponsel milik sopir, Aipda Sakirin menolak memberikan klarifikasi dan hanya mengatakan, “Silakan temui pimpinan saja. Saya hanya menjalankan perintah.”


Keesokan harinya (Jumat, 18/7), tim media mendatangi Mapolres Purwodadi dan berhasil bertemu dengan Kanit Lantas, Ipda Wahyu Tri Setyo Nugroho. Saat ditanya soal legalitas razia yang dilakukan malam hari, Ipda Wahyu menyebut bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari Operasi Patuh 2025, namun mengakui bahwa tidak ada perwira yang mendampingi sebagai penanggung jawab.


Lebih mengejutkan, saat diminta menunjukkan buku tilang yang digunakan anggotanya, Ipda Wahyu memperlihatkan buku tilang yang diterbitkan tahun 2020.


> “Itu perintah dari Polda Jateng,” kata Ipda Wahyu saat ditanya alasan penggunaan buku tilang kadaluarsa.


Untuk memperoleh keterangan lanjutan, tim media mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Purwodadi, AKP Bimo, serta Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., M.H. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari keduanya.


Fenomena ini menimbulkan banyak tanda tanya publik terkait akuntabilitas razia lalu lintas dan penggunaan dokumen resmi yang sudah tidak valid. Jika benar dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.


Media Jelajahperkara.com akan terus menggali dan mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.


Team Redaksi

Komentar0

Type above and press Enter to search.