TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Pengerjaan Proyek Saluran Air di Jalan Parangtritis Mantrijeron Kota Yogyakarta Abaikan K3 dan Diduga Tidak Sesuai Spektek serta Langgar RKS


Yogyakarta, Radarnet.co.id | Pengerjaan proyek Pemeliharaan Sah Jalan Parangtritis Sisi Timur dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Abaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan juga langgar RKS (Rencana Kerja Satuan), karena dalam pengerjaannya para pekerja tidak dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) dan untuk pembuatan campuran semen dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen. Hal tersebut diketahui tim media saat melaksanakan sambang lokasi proyek  di Jalan Parangtritis KM.2 Mantrijeron Kota Yogyakarta sebagai bentuk kontrol sosial pada Sabtu siang Tanggal 12 Juli 2025 sekira Pukul 13.30 WIB.


Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta dengan nilai Rp. 807.223.055,00 dikerjakan oleh CV. Laksitha Karya dengan Nomor kontrak : 050/2702/V/2025 dengan lama pengerjaan 100 Hari Kalender dan untuk Konsultasi pengawas dari CV Dua Dimensi. Saa tim bertanya kepada salah satu pekerja terkait APD, pekerja tidak merespon dan langsung pergi. Kemudian tim juga bertanya ke pekerja lainnya terkait tidak digunakannya mesin molen dalam pembuatan campuran pasir dan semen, pekerja tersebut juga tidak mau memberikan keterangan hanya menjawab saya tidak tahu.


Kemudian tim media bertanya lagi terkait keberadaan konsultan pengawas proyek tersebut, pekerja juga menjawab tidak tahu. Sungguh ironis pengerjaan proyek senilai 800 juta lebih dan berlokasi di pinggir jalan ramai kenapa mengindahkan keselamatan pekerja dan tanpa adanya pengawasan.





Selanjutnya tim mencoba mewawancarai warga yang kebetulan berada di dekat lokasi proyek untuk diminta tanggapannya terkait pelaksanaan proyek tersebut yang bernama Nur (49), menurut Nur keselamatan pekerja itu penting, apalagi lokasi proyek tepat dipinggir jalan yang ramai, dan untuk pengawas Nur juga menyebut jika apapun proyek yang dibiayai oleh negara wajib diawasi dengan sungguh sungguh, apalagi dalam kontrak kerja sudah tercantum jelas adanya konsultan pengawas.


"Itu kurang baik, harusnya keselamatan pekerja itu diutamakan, lha ini semua tidak mengenakan APD, trus bagaimana ini," ucap Nur.


"Harusnya konsultan pengawas stanby di lokasi to, jadi selalu update perkembangan proyek, lha ini nek pengawas gak dilokasi trus ada orang tanya bagaimana, kan jelas dikontrak kerja ada konsultan pengawas, kenapa tidak ada di lokasi," tambah Nur.


Tunggu investigasi lanjut tim media yang berencana akan mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Yogyakarta guna mengkonfirmasi serta mengklarifikasi Kepala Dinas PUPR Kota Yogyakarta pada Senin besok Tanggal 14 Juli 2025. Tim juga akan meminta tanggapan dari DPRD Kota Yogyakarta dalam hal ini Komisi Pembangunan terkait pengawasan penggunaan anggaran.(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.