TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Kasus Dugaan Penggelapan oleh S alias Giyanto: Catut nama CV Adinda Trans dan Ancaman terhadap Jurnalis, serta Respon Cepat Polsek Semarang Utara


Radarnet.co.id | Semarang 27 Juli 2025 - Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Agus Priyo Utomo kepada Polsek Semarang Utara pada Minggu (27/7) menyisakan pertanyaan besar terkait keterlibatan CV Adinda Trans.  Agus, pemilik toko Bagus Ban, melaporkan Sugiyanto atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan ban senilai Rp 171.881.000.  Yang mengejutkan, nota transaksi jual beli ban tersebut menggunakan nama CV Adinda Trans.

 

Tim liputan khusus Gabungan Media Online menelusuri kasus ini lebih jauh.  Mereka mengunjungi CV Adinda Trans di Jalan Bima Poncowolo, Semarang.  A (staf CV Adinda Trans), mengungkapkan bahwa kasus serupa bukan hanya menimpa Agus Priyo Utomo, melainkan sejumlah pelanggan lain juga mengalami hal serupa.

 

Amat menjelaskan hubungan S alias Giyanto dengan CV Adinda Trans: "CV Adinda Trans adalah perusahaan keluarga. Giyanto (sapaan akrab S) adalah paman dari Ibu D S, pemilik CV Adinda Trans. Namun, S alias Giyanto sudah lama tidak bekerja di perusahaan ini."

 

Saat tim liputan menyampaikan rencana pemberitaan, A mengancam akan melaporkan jika berita tersebut diterbitkan.  Asep NS, Pimpinan Redaksi media online PENAJOURNALIS.COM dan Sekretaris Umum GMOCT, menanggapi ancaman tersebut dengan tegas, "Kami sudah meminta pernyataan langsung dari Bapak. Awak media telah bekerja sesuai tupoksi dan kode etik profesi yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999."

 

Ny. D S pemilik CV Adinda Trans, saat dihubungi melalui telepon oleh A (staf CV Adinda Trans), membantah mengetahui permasalahan antara Agus Priyo Utomo dan S alias Giyanto.  Ia menegaskan akan menegur S alias Giyanto terkait penggunaan nama CV Adinda Trans tanpa izin.

 

Tim liputan juga menghubungi Sunar, kerabat S alias Giyanto yang menangani keuangannya.  Sunar mengakui mengetahui permasalahan tersebut dan berjanji menemui Agus Priyo Utomo setelah selesai dari rumah sakit.

 

S alias Giyanto, saat dihubungi dan diwawancarai di rumahnya, mengakui perbuatannya.  Ia menjelaskan penggunaan nama CV Adinda Trans: "Ya, sempat saat saya masih tergabung di CV Adinda Trans.  Setelah keluar pun, saya masih meminta suplai ban dari Pak Agus.  Kesalahan saya, tidak memberitahu Pak Agus bahwa saya sudah tidak di CV Adinda Trans lagi."

 

Namun, S alias Giyanto tidak dapat menjelaskan mengapa Agus Priyo Utomo masih mencantumkan CV Adinda Trans di nota, dan tanda tangan Sugiyanto di nota tersebut diduga sebagai upaya untuk mengelabui Agus dengan secara langsung mengiyakan bahwa S alias Giyanto masih sebagai bagian dari CV Adinda Trans.

 

Pada Minggu (27/7), M. Bakara, kuasa hukum Agus Priyo Utomo, mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.  Namun, S alias Giyanto justru meminta pertemuan di rumahnya, membuat Agus khawatir akan terulangnya insiden sebelumnya di mana Sugiyanto diduga sengaja memancing emosi.

 

Kehilangan kesabaran, Agus Priyo Utomo, didampingi M. Bakara dan tim liputan GMOCT, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Semarang Utara karena S alias Giyanto dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.


M Bakara selaku ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah dan Kaperwil Media Online Jelajahperkara.com mengapresiasi kinerja Polsek Semarang Utara yang responsif menerima pengaduan dari pengadu.

 

#noviralnojustice


Team/Red (Jelajahperkara)

Komentar0

Type above and press Enter to search.