Pemalang, - Radarnet.co.id | Tambang liar, atau pertambangan tanpa izin (PETI), adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku. Aktivitas ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat, serta berpotensi merugikan negara.
Seperti halnya tambang yang berlokasi di
Jl. Sambeng Dukuh Lumpa, Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penambangan yang diduga ilegal ini sudah beroperasi beberapa tahun terakhir, pasalnya hingga sekarang belum mempunyai ijin operasi tambang tersebut. Dan parahnya lagi di plang ijin yang dipasang tertulis pengambilan tambang sirtu (Pasir Batu) namun prakteknya pengambilan padas urug.
Banyaknya lalu lalang mobil Dump Truk membuat akses jalan menuju pemukiman warga menjadi rusak dan berdebu, aktifitas inilah yang bisa mengakibatkan pencemaran polusi udara yang tidak sehat bagi wilayah setempat.
Tim awak media saat berkunjung ke lokasi tambang sangat tercengang oleh aktifitas yang dilakukan oleh para pekerja tambang tersebut, pasalnya begitu banyaknya alat berat dan mobil Dump Truk yang memuat bahan material dari isi perut bumi seperti batu dan padas urug melebihi kapasitas dan mayoritas para pekerja tambang tidak dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) semisal
Wearpack:
Istilah yang paling umum digunakan untuk menyebut seragam safety, terutama di Indonesia.
Coverall:
Istilah lain yang sering digunakan untuk wearpack, menunjukkan bahwa pakaian ini menutupi seluruh tubuh.
Overall:
Sama seperti coverall, istilah ini juga merujuk pada pakaian terusan yang menutupi seluruh tubuh.
Safety suit:
Istilah yang lebih umum digunakan untuk pakaian pelindung yang digunakan di lingkungan kerja yang berisiko tinggi.
Baju safety:
Istilah umum yang digunakan untuk merujuk pada pakaian pelindung yang digunakan untuk keselamatan kerja.
Pakaian APD (Alat Pelindung Diri):
Seragam safety termasuk dalam kategori APD yang wajib digunakan oleh pekerja sesuai regulasi keselamatan kerja.
Baju safety K3:
Mengacu pada pakaian safety yang dirancang khusus untuk melindungi pekerja dari risiko dan bahaya di tempat kerja, dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (K3).
Pakaian pelindung:
Istilah umum untuk pakaian yang dirancang untuk melindungi tubuh dari berbagai bahaya, termasuk di antaranya seragam safety.
Dan saat dikonfirmasi untuk legalitas perijinan tambang tersebut, pihak pengelola belum bisa menunjukan satupun dokumen resmi terkait ijin pertambangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Semisal seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Lalin, SK Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah (DLHK), SK Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), SK Tekno Ekonomi, ITR Dinas Penataan Ruang (DISTARU) Kabupaten Boyolali dan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).
kelestarian alam lingkungan sekitar dan harus bisa melihat dampak negatif penambangan liar seperti apa? Adapun dampak negatifnya sebagai berikut :
Kerusakan Lingkungan:
Penambangan liar dapat menyebabkan kerusakan lahan, erosi tanah, hilangnya habitat satwa, dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Kesehatan Masyarakat:
Pencemaran lingkungan akibat tambang liar dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama jika air dan tanah tercemar oleh bahan berbahaya.
Kerugian Ekonomi:
Tambang liar dapat merugikan negara karena tidak ada pemasukan pajak atau royalti dari hasil penambangan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga dapat merugikan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi.
Masalah Sosial:
Tambang liar dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat lokal dengan penambang ilegal, serta masalah keamanan akibat aktivitas ilegal tersebut.
Tindakan Hukum:
Pelaku tambang liar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berikut beberapa pasal terkait penambangan liar:
1. *Pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*: Larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
2. *Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*: Sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal.
3. *Pasal 303 KUHP tentang Perjudian*: Tidak terkait langsung dengan penambangan liar, namun dapat digunakan jika ada unsur perjudian dalam aktivitas penambangan liar.
4. *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Pasal-pasal yang terkait dengan kerusakan lingkungan akibat penambangan liar.
Pasal-pasal tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak pelaku penambangan liar dan melindungi lingkungan serta masyarakat sekitar.
Dalam aktifitas penambangan liar ini juga diketahui BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk alat beratnya menggunakan Solar bersubsidi dan bukan BBM (Bahan Bakar Minyak) industri. Dan terkonfirmasi penyuplay solar subsidi tersebut dari salah seorang warga sipil hasil mengangsu di seluruh SPBU (Stasiun Pertamina Bahan Bakar Umum) di wilayah Pemalang dan sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi maupun mengklarifikasi terkait pemberitaan penambangan liar yang diduga belum mempunyai ijin tersebut. (Red
Komentar0