TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan


 Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 18 Juni 2025 –  Radarnwt.co.id | Kegaduhan melanda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terkait tunggakan dana UKAN (Usaha Kesejahteraan Anggota Negeri) yang mencapai angka fantastis. Hingga akhir Mei 2025,  bendahara instansi tersebut belum menyetorkan dana simpanan dan pinjaman pegawai UKAN, memicu kekhawatiran akan transparansi dan pengelolaan keuangan internal.

 

Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT,  mengungkapkan total simpanan UKAN yang belum disetorkan mencapai Rp 447.158.000,-. Rinciannya sebagai berikut:

 

- Nop'17: Rp 30.673.500

- Juni'18: Rp 29.623.000

- Nop'19: Rp 27.478.000

- Mei'20: Rp 26.444.000

- Nop'21: Rp 24.579.500

- Okt'24: Rp 65.140.000

- Nop'24: Rp 64.840.000

- Des'24: Rp 64.420.000

- Jan'25: Rp 63.960.000

- Mei'25: Rp 50.000.000

 

Lebih mengejutkan lagi,  pinjaman dinas yang belum disetorkan hingga Mei 2025 mencapai angka Rp 794.999.900,-.  Total keseluruhan dana yang belum disetorkan mencapai Rp 1.242.157.900,-.

 

Keterlambatan pembayaran ini telah membuat pihak koperasi pegawai mendesak agar dana tersebut segera disetorkan.  Kepercayaan anggota dan kelancaran operasional koperasi menjadi taruhannya.  Situasi ini menimbulkan dugaan potensi tindak pidana korupsi, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal-pasal tersebut mengatur tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan keuangan negara.

 

Selain potensi pidana, kelalaian ini juga berpotensi melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 sampai 22 yang mengatur tentang kewajiban pejabat pemerintahan untuk bertindak profesional, akuntabel, dan tidak merugikan pihak lain.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya pengawasan internal di Disdikbud Kabupaten Kuningan. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pimpinan dinas terkait untuk mengusut tuntas permasalahan ini dan memberikan kejelasan kepada para pegawai.  Jika terbukti adanya penyelewengan,  maka ini akan menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana pegawai.


#No Viral No Justice 


#Pendidikan


#Disdik Kuningan 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Komentar0

Type above and press Enter to search.