Bantul - Radarnet.co.id |
Polemik sengketa tanah yang di alami keluarga Karyo Taruna di pedukuhan kayen kalurahan Sendangsari Pajangan Bantul semakin meruncing pasca terbitnya Putusan MA. Menanggapi
Hal tersebut ahli waris kemudian mengadu ke YAPERMA /Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang.Senin, 19/5/2025.
Mewakili ahli waris Hari Kepada team awak media mengatakan ia merasa heran karena berkali kali mengajukan gugatan selalu di tolak, tapi ini kok tiba tiba muncul ada putusan dari MA yang memenangkan dari pihak penggugat (Sujami).
kami ahli waris sepakat minta pertolongan kepada YAPERMA.untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini sampai selesai. ungkapnya.
Kami berharap semoga mafia mafia tanah yang ada di bantul
dengan munculnya kasus tanah di bantul, tanah kami bisa secepatnya kembali ke ahli waris yang sebenarnya. harapnya.
Saat di konfirmasi awak media Kepala Dukuh Kayen Sendangsari, membenarkan kejadian tersebut,
Dia juga menceritakan bahwa sengketa tanah itu sudah puluhan tahun, dan berdasarkan data dari kalurahan bahwasanya Leter C,
Itu masih utuh, dan jika yang katanya sudah habis di bagi waris itu tidak benar.
Berdasarkan data dari Kalurahan leter C A/N Kariyo Taruno
No C nya : 156 Persil 187 ( yg masih utuh blm di jual dan atau blm pernah di bagi waris
# Yg habis di bagi waris Persil no : 186 & 188
( Persil beda dusun bisa sama / tpi kalau no leter C tidak akan sama dengan bukti kepemilikan yg lain leter C 156 atas nama Kariyo Taruno.
Itu sesuai data Kalurahan,
Sedangkan Peta obyek tanahnya c 162 Persil 187 A/N Pemilik Soinggeno
Alamat pemilik Beji wetan RT 04 Sendangsari ( Blok 016)
Saksi Timur Karjo Dinomo alias Kapuk ( anak kandung dari Almarhum KARIYO Taruno / Pemilik Leter C 156 )
# dan yg perlu di garisbawahi Arsip Kalurahan Sendangsari Kutipan Leter C 162 bentuk fisiknya TIDAK seperti itu, jelas Rusmidi.
" Lha yang di beli itu masuk wilayah Pedukuhan Beji wetan, sedangkan obyek yang jadi sengketa berada di Pedukuhan Kayen dan leter C obyek sengketa berdasarkan data dari Kalurahan Sendangsari masih utuh"tegasnya.
Terkait aduan Hari selaku ahli waris karyo Taruno kepada kami, secepatnya kami akan lakukan bedah data, dan kami pelajari, dan selanjutnya jika memang ada dugaan perbuatan melawan hukum akan kami kejar guna memberi kepastian hukum kepada konsumen kami.ungkap Agus W selaku Ketua YAPERMA DIY.
Dan jika memang ada keterlibatan mafia mafia tanah dalam kasus ini akan kami tuntaskan. Karena ini bukan lagi penipuan tapi sudah perampasan.ucapnya tegas. (Red)
Komentar0