RADARNET.CO.ID | Balikpapan - POLSEK Balikpapan Barat berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT 1907 RW yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Mobil berwarna putih tersebut ditumpangi tiga pria berinisial F (28), M (27), dan D (25). Mereka ditangkap di wilayah Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Jumat (11/10), berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 2,79 gram.
"Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan barang bukti sabu-sabu serta sejumlah uang tunai sebesar Rp 2.500.000," ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, pada Selasa (15/10).
Tersangka M dan D diketahui berasal dari Jawa Tengah, sementara F adalah warga Balikpapan Selatan. Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Ketiga pria tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Barat. "Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan serta keterlibatan pelaku lainnya," tambah Ipda Sangidun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana berat.
Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.
Pewarta: Jnr
Editor: Hadi Purwono
Copyright: Radar Tarakan.

Komentar0