RADARNET.CO.ID, Kota Magelang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Taman Kyai Langgeng atau TKL Ecopark.Tersangka yakni eks direktur Edy Susanto Purnomo.Selasa (20/02/2024)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo mengatakan, rasuah bersumber dari penyertaan modal dari Pemerintah Kota Magelang sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2018.Anggaran tersebut digunakan untuk membangun waterpark, waterboom, 40 unit joglo, jalan setapak, serta menambah pompa dan bak kontrol air (balancing tank) pada waterpark dan waterboom.
Erry menuturkan, 'Dalam penyelidikan ini melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang, saksi ahli ada tiga orang yang terdiri 2 dari PU (Pekerjaan Umum) sebagai ahli teknis dan satu orang dari BPKB (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) 'tuturnya
Erry menambahkan, 'Ada proses pembangunan yang menyimpang, baik dalam hal perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.
Misalnya, 'Edy menunjuk langsung dua orang untuk menjalankan proyek pembanguan infrastruktur tanpa proses lelang.'Ia memanipulasi dokumen dengan mencatut sejumlah penyedia barang dan jasa seolah terjadi proses lelang. “(Tersangka) meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kerja.Adapun perbuatan korupsi Edy menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 212,27 juta.'tandasnya
'Ia dijerat Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edy diancam hukuman 20 tahun terungku. “Sementara, dua orang yang ditunjuk oleh tersangka sudah meninggal akibat Covid-19,” 'pungkasnya.(Red/Ajie Brata)
Komentar0