TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

“Jejak Bisnis Gelap Solar Subsidi di Kedungmalang: Pengawas SPDN Diduga Ikut Bermain”




Jepara — Radarnet.co.id | Dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, semakin mendapat sorotan tajam. Awak media menemukan indikasi kuat adanya penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar yang diduga dijadikan ladang bisnis gelap oleh oknum tertentu, hingga merugikan nelayan kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk melaut. 4/11/2025

Hasil penelusuran lapangan memperlihatkan puluhan jeriken berisi solar subsidi tersimpan di rumah seorang warga berinisial S. Solar tersebut diduga dibeli resmi di SPDN Kedungmalang dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, namun kemudian dijual kembali kepada para nelayan dengan harga mencapai Rp7.200 per liter. Selisih sekitar Rp400 per liter itu mengalir menjadi keuntungan pribadi, sementara nelayan menanggung beban biaya operasional yang semakin berat.

Sejumlah nelayan mengaku praktik tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis. Oknum JK disebut-sebut jadi aktor yang mengatur agar kegiatan ilegal tersebut dapat berjalan lancar. 

“Solar subsidi ini untuk nelayan kecil, bukan untuk diperjualbelikan. Harga dinaikkan, kami makin susah melaut,” ujar seorang nelayan Kedungmalang kepada awak media. 

Lebih jauh, sumber di lapangan menyebut pembelian solar subsidi dari SPDN tidak selalu menggunakan barcode, padahal sistem QR/Barcode diwajibkan pemerintah untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan adanya permainan oknum pengawas SPDN dan pihak-pihak yang disebut memiliki kepentingan dalam rantai distribusi.

Selain merugikan nelayan, penimbunan jeriken solar di rumah warga juga menimbulkan risiko kebakaran karena tidak memenuhi standar penyimpanan BBM yang aman.

Untuk memperjelas dampak hukum dari praktik ini, berikut regulasi yang secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) – Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana:

Penjara maksimal 6 tahun, dan

Denda maksimal Rp60 miliar.


Termasuk menjual kembali solar subsidi di luar peruntukan kepada nelayan dengan harga lebih tinggi.

2. UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020)

Mempertegas Pasal 55 UU Migas:
Penimbunan, pengangkutan, dan perniagaan BBM subsidi tanpa izin merupakan tindak pidana berat.

3. Perpres No. 191 Tahun 2014

Mengatur distribusi solar subsidi untuk nelayan dan usaha mikro. Melarang:

Pembelian tanpa barcode

Penimbunan

Penjualan kembali BBM bersubsidi


Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

4. KUHP Pasal 480 – Penadahan

Dapat menjerat pihak yang membeli BBM subsidi untuk tujuan ilegal.
Ancaman: 4 tahun penjara.

5. UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999

Jika nelayan dirugikan akibat permainan harga, pelaku dapat dipidana:

Penjara 2 tahun atau

Denda Rp500 juta.

Nelayan Kedungmalang mendesak aparat penegak hukum—baik Polres Jepara, Pertamina, maupun Dinas Kelautan—untuk segera membongkar tuntas permainan solar subsidi yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menegaskan solar subsidi adalah hak nelayan kecil, bukan komoditas untuk diperdagangkan oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pengawas SPDN dan perangkat desa belum memberikan pernyataan resmi. Awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

Awak media juga lembaga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan update terbaru dari lapangan.

- (Red/Tim) -






Komentar0

Type above and press Enter to search.