TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Satreskrim Polres Kampar Berhasil Amankan Pelaku Penimbunan BBM Jenis Solar


Kampar, Radarnet.co.id | Jum'at (31/10/2025). Satreskrim Polres Kampar berhasil amankan seorang pria berinisial BG (45) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar pada Senin (6/10/2025) sekira pukul17.30 Wib. 


Pasalnya pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau tata niaga BBM jenis solar. "Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 26 Jirigen yang berisikan minyak solar dimana perjerigennya berisi 30 liter BBM,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (8/10/2035).


Pengungkapan penimbunan BBM ini berawal saat Satreskrim Polres Kampar memperoleh informasi bahwa terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau tata niaga BBM jenis solar di Dusun sendang sari Desa Gunung Sari Kec Gunung Sahilan.


Kemudian kanit Tipidter Polres Kampar IPTU Hermoliza beserta anggota untuk melakukan penyeledikan, "awalnya ditemukan 10 jerigen yang berisikan BBM jenis solar di kios pompa mini eceran BBM 7 jerigen berada di luar kios pompa dan 3 jerigen didalam kios pompa" ungkap Kasat.


Setelah itu, ditemukan kembali 16 jerigen yang berisikan BBM jenis solar di gudang yang terletak di samping rumah pelaku yang tidak jauh dari kios pompa mini BBM dan diketahui pemilik BBM jenis solar yang di jual di pompa mini BBM tersebut adalah milik pelaku

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kasat.


Pelaku sudah melanggar Pasal 55 atau Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.


"Saat ini Pompa mini milik pelaku sudah kita lakukan policeline untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala.


Disisi lain,Ketua DPC  Akpersi Sumatra Utara Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. apresiasi Satreskrim Polres Kampar yang telah bekerja keras untuk memberantas penyalahgunaan BBM di Kampar. 


"Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Satreskrim Polres Kampar yang telah mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar atau yang sering kita dengar penimbunan BBM, semoga Polres Kampar tidak melakukan tangkap lepas terhadap pelaku apalagi bukti sudah ada dengan total 26 jerigen jadi tidak ada alasan untuk tangkap lepas dan harus meneggakkan hukum yang berkeadilan karena ini sudah merugikan negara sebagai mana yang di maksud dengan Pelaku sudah melanggar Pasal 55 atau Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55, 56 KUHPidana," tutup ketua zainal.

(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.