TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Ramai Tiap Sore, Arena Sabung Ayam di Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap Diduga Dikelola Bos Mix


Cilacap — Radarnet.co.id | Aktivitas sabung ayam diduga marak terjadi di wilayah Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Arena perjudian tradisional tersebut disebut-sebut beroperasi setiap hari kecuali Jumat, dan kerap ramai oleh peserta maupun penonton dari luar daerah.


Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan itu berlangsung secara terang-terangan di area yang cukup tersembunyi namun mudah dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat.


“Setiap sore sampai malam ramai, suara ayam berkokok terus, banyak motor dan mobil keluar masuk,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Minggu (19/10/2025).


Warga mengaku resah karena selain mengganggu kenyamanan, aktivitas sabung ayam tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial dan keamanan di lingkungan.


“Kami khawatir kalau dibiarkan, bisa jadi tempat transaksi judi dan minuman keras,” tambah warga lainnya.


Menanggapi informasi tersebut, Kepala Desa Jepara Wetan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan akan menelusuri kabar itu dan berkoordinasi dengan aparat terkait.


“Kami akan cek kebenarannya di lapangan. Kalau memang ada kegiatan seperti itu, tentu akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk ditindak sesuai aturan,” ujarnya singkat.


Sementara itu, Kapolsek Binangun Iptu Suryana mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi, namun akan segera menindaklanjuti.


“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kalau memang terbukti ada kegiatan sabung ayam, pasti kami bubarkan karena jelas melanggar hukum,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut dikabarkan masih berlangsung. Warga menyebut arena itu diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Mix”.

Masyarakat berharap aparat segera melakukan penertiban agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di lingkungan sekitar.


Sebagai informasi, kegiatan sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk dalam kategori perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.


Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi mereka yang ikut serta atau turut serta dalam permainan judi, dengan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. 

(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.