Bantul, Radarnet.co.id | Puluhan supermarket (Alfamart dan Indomart) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bantul diduga kuat pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan karena letak titik lokasi berdirinya bangunan toko swalayan tersebut berjarak kurang dari 3000 meter dari pasar tradisional, bahkan ada yang hanya berjarak 120 meter dari pasar tradisional yaitu supermarket yang berada di Jalan Srandakan dekat Pasar Tradisional Mangiran.
Penelusuran tim investigasi media Radarnet dan Tribuncakra di akhir Bulan September 2025 kemarin saat menyambangi 13 supermarket yang tersebar di wilayah Bantul, dari 13 supermarket tersebut tim menemukan jarak dari pasar tradisional terdekat kurang dari 3000 meter. Hal tersebut jelas jelas melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 36 ayat 2 huruf a berbunyi *jarak pendirian supermarket, minimarket dan departemen store berjejaring dan waralaba paling dekat dalam radius 3000 (tiga ribu) meter dari pasar rakyat*.
Berdasarkan temuan tersebut, tim investigasi media mendatangi Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul yang terletak di Komplek Perkantoran Manding, Trirenggo, Bantul pada Rabu Tanggal 1 Oktober 2025. Tim ditemui langsung oleh Kepala Dinas Drs. Kurniantara M.Si sekira Pukul 12.00 WIB. Saat tim menanyakan terkait maraknya supermarket yang melanggar Perda, Kepala Dinas menjawab jika pihaknya hanya punya wewenang menentukan lahan atau lokasi tanah yang akan dibangun supermarket tersebut layak sesuai aturan atau tidak, Kepala Dinas menyebut jika wewenang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) serta Dinas Koperasi dan UMKM.
"Maaf itu bukan ranah kami, sebab kami hanya memastikan jika lahan atau tanah lokasi tersebut layak atau sesuai tidak untuk didirikan bangunan supermarket ( lahan hijau atau kuning). Monggo silahkan ke DPMPTSP dan ke Dinas Koperasi UMKM saja," ucap Kadis Pertanahan dan Tata Ruang kepada tim investigasi media di ruang kerjanya.
Tidak menunggu lama, tim menuju ke Dinas PMPTSP yang masih satu komplek, di kantor tim investigasi media menyampaikan jika ingin bertemu Ibu Annihayah, Dra., M.Eng selaku Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bantul, namun tim ditemui oleh salah satu pejabat di dinas tersebut yang bernama Lenny. Setelah menunggu beberapa saat tim mendapat jawaban jika Kepala Dinas PMPTSP Annihayah tidak bisa menemui tim dengan alasan langsung kegiatan luar, dan tim dipersilahkan jika ingin bertemu Kepala Dinas esuk hari yaitu Kamis Tanggal 2 Oktober 2025 jam 9 pagi di ruangan Bupati Bantul, karena akan ada rapat OPD yang akan membahas perubahan perda.
"Mohon maaf, ini ibu kepala dinas tidak bisa menemui karena langsung ada kegiatan luar, jika ingin bertemu dipersilahkan besok tapi tempatnya diruang Bupati Bantul karena akan ada rapat OPD membahas perubahan perda," tutur Lenny.
Sungguh sangat disayangkan, sekelas Kepala Dinas yang jelas punya wewenang mengambil suatu kebijakan dan pastinya tahu dan paham, namun kenapa saat ditanya terkait pelanggaran perda oleh puluhan supermarket di wilayah Kabupaten Bantul terkesan cuci tangan dan bahkan saling lempar.
HAL INI MENJADI PERTANYAAN BESAR, APAKAH INI ADA PERMAINAN SEHINGGA TERKESAN ADA PEMBIARAN TANPA ADANYA TINDAKAN DARI PIHAK YANG BERWENANG..!!!!!
Tunggu investigasi lanjut tim media yang akan menemui anggota DPRD Kabupaten Bantul guna meminta tanggapan ataupun informasi terkait temuan tim investigasi media tersebut. Diduga masih ada puluhan lagi supermarket di wilayah Bantul yang belum terdata oleh tim investigasi media yang juga diduga melanggar Perda. (Red)
Komentar0