Kabupaten Semarang — Radarnet.co.id | Proyek Pembangunan Sarpras Jl. Ahmad Yani Dalam I RT 3 RW 2 Kelurahan Sidomulyo dengan nilai kontrak sebesar Rp 632.863.000 yang dikerjakan oleh CV Pangudi Mulya kini menuai sorotan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 ini masih berada pada tahap akhir. Namun, sejumlah kejanggalan ditemukan di lokasi. 10/10/2025
Para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sementara pondasi bangunan tampak menggunakan batu tidak berstandar, bukan material standar konstruksi sebagaimana umumnya batu belah atau beton sesuai spesifikasi teknis.
Yang lebih mencengangkan, dari hasil investigasi diperoleh informasi bahwa pelaksana proyek di lapangan merupakan seorang lurah aktif bernama Wahyu, yang diketahui menjabat sebagai Lurah Desa Lanjar, Kecamatan Sumowono. Sementara itu, direktur perusahaan penyedia, CV Pangudi Mulya, disebut merupakan istri dari lurah tersebut.
Jika benar demikian, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang kepala desa atau lurah untuk terlibat sebagai pelaksana proyek pemerintah.
Selain itu, rangkap jabatan dan keterlibatan keluarga dalam pengelolaan proyek dapat dikategorikan sebagai bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Praktik seperti ini juga mencederai asas netralitas dan integritas jabatan publik, karena posisi kepala desa semestinya tidak digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Ketua Investigasi DPW GNP Tipikor Jawa Tengah, M. Soleh, turut angkat bicara menanggapi temuan tersebut.
“Kami dari GNP Tipikor Jawa Tengah menemukan adanya dugaan pelanggaran etika dan hukum yang cukup serius. Seorang lurah aktif tidak boleh terlibat, apalagi menjadi pelaksana dalam proyek pemerintah daerah yang bersumber dari APBD. Itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Desa dan menimbulkan benturan kepentingan yang merugikan kepercayaan publik,” ujar M. Soleh.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, agar segera menelusuri dan menindaklanjuti kasus ini secara transparan. Proyek pemerintah harus bebas dari praktik penyalahgunaan jabatan dan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang selaku pemberi kerja, maupun dari CV Pangudi Mulya sebagai pelaksana proyek. Wisnu.
(Red)
Komentar0