Radarnet.co.id | SEMARANG, 30 September 2025 – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Pasar Dargo, Semarang Timur. Seorang pedagang, Achmad Zaid, mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp6 juta oleh Kepala Pasar Dargo berinisial SMN saat mengurus Surat Izin Pemakaian Tempat Dagang (SIPTD). Ironisnya, uang tersebut hingga kini tak pernah kembali meski dijanjikan.
Peristiwa terjadi pada Februari 2025, ketika Achmad mengurus izin usahanya. Menurut keterangan korban, SMN berdalih uang itu sebagai bentuk “ucapan terima kasih”. Lebih parah lagi, Achmad dipaksa menandatangani surat pernyataan seolah-olah uang tersebut hanyalah pinjaman untuk perbaikan kios. Cara licik ini disebut dilakukan agar kasus tidak menimbulkan masalah jika diperiksa pihak inspektorat.
Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, SMN membantah melakukan pungli dan mengklaim uang sudah dikembalikan. Namun, keterangan Achmad justru menguatkan adanya praktik gratifikasi yang merugikan pedagang kecil.
Informasi yang dihimpun tim investigasi jelajahperkara.com menunjukkan, praktik serupa diduga pernah terjadi sebelumnya di Pasar Dargo. Hanya saja, banyak pedagang enggan melapor lantaran khawatir mendapat tekanan.
Kasus ini menjadi perhatian serius. Tim media berencana melaporkan dugaan pungli tersebut langsung kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ibu Agustin), agar segera ditindaklanjuti dan tidak ada lagi pedagang yang menjadi korban.
Redaksi
Komentar0