TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Dokumen Girik C No.1350 Hilang, Dua Kelurahan Saling Lempar Tanggung Jawab – Ahli Waris Mengadu ke Ombudsman RI


Bekasi Radarnet.co.id | (GMOCT) – Kasus hilangnya dokumen tanah Girik C No.1350 atas nama Almarhum Aliyas Bin Aing memasuki babak baru. Kuasa ahli waris, H.M. Sulaeman, dengan didampingi pimpinan media dari SBI dan Bhayangkara News, secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Republik Indonesia (RI), Senin (13/10/2025).

 

Langkah ini diambil setelah upaya pencarian dokumen dasar kepemilikan tanah tersebut menemui jalan buntu. Dua kelurahan yang diduga terkait, yaitu Kelurahan Kayuringin Jaya dan Kelurahan Marga Jaya, saling memberikan pernyataan yang bertolak belakang.

 

Kelurahan Kayuringin Jaya dalam surat resminya menyatakan bahwa Girik C No.1350 tidak tercatat dalam register mereka, dengan alasan wilayah tersebut merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Marga Jaya pada tahun 1983. Namun, Kelurahan Marga Jaya mengklaim telah menyerahkan seluruh arsip administrasi, termasuk dokumen pertanahan, kepada Kelurahan Kayuringin Jaya saat proses pemekaran.

 

"Kami sudah berupaya meminta penjelasan dari kedua kelurahan, tetapi yang kami dapatkan justru saling lempar tanggung jawab," ungkap H.M. Sulaeman dengan nada kecewa.

 

Tim media yang turut mendampingi ahli waris menilai bahwa hilangnya arsip ini mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam pengelolaan dokumen pertanahan. Oleh karena itu, laporan resmi ke Ombudsman RI diharapkan dapat mengungkap ada atau tidaknya kelalaian dari aparatur pemerintah dalam menjaga arsip negara yang penting.

 

Agung Sulistio, pimpinan media SBI yang juga menjabat sebagai ketua umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), bersama Asep Riana, Wakil Ketua Umum GMOCT dari Bhayangkara News, mengungkapkan, menurut keterangan pihak ahli waris bahwa tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli yang sah dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain. Hingga saat ini, tanah tersebut masih dikuasai oleh ahli waris.

 

GMOCT sendiri mendapatkan informasi tambahan dari media online Laskarbhayangkara, yang juga merupakan anggota dari GMOCT, mengenai detail kepemilikan tanah tersebut.

 

Kedua media tersebut menyatakan komitmennya untuk terus menelusuri keberadaan arsip tanah yang hilang. Investigasi lanjutan akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, pihak kelurahan, serta keluarga ahli waris.

 

Dengan dilayangkannya laporan ke Ombudsman RI, diharapkan kasus hilangnya catatan Girik C No.1350 ini dapat segera terungkap, serta hak-hak ahli waris dapat dijamin dan tidak diabaikan.


#noviralnojustice


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Komentar0

Type above and press Enter to search.