TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Diduga Langgar K3, Proyek di SD Negeri Ngemplak Simongan 01 Tanpa Papan Informasi, Disinyalir Proyek Siluman


SEMARANG — Radarnet.co.id | Aktivitas proyek di lingkungan SD Negeri Ngemplak Simongan 01 di Jalan Srinindito Raya No. 12A, Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, menuai sorotan. 


Tim media menemukan adanya pekerjaan pembangunan tanpa papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam aturan proyek pemerintah.


Berdasarkan informasi di lapangan, proyek tersebut disebut berasal dari Dinas Pendidikan Kota Semarang. Namun, pelaksanaan proyek tidak menampilkan keterangan apa pun terkait sumber dana, nilai kontrak, jangka waktu pekerjaan, serta nama pelaksana. 


Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan yang berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Ketiadaan papan proyek tersebut menguatkan indikasi bahwa pekerjaan itu termasuk kategori proyek siluman, yakni proyek tanpa kejelasan asal-usul anggaran dan pelaksana resmi. 


Padahal, setiap proyek pemerintah wajib mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, karena menggunakan dana yang bersumber dari keuangan negara.


Selain itu, dari pantauan di lokasi, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 


Pekerja tanpa helm, rompi, maupun sepatu keselamatan terlihat bebas beraktivitas di area proyek. 


Kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3.


Lebih mencurigakan lagi, di lapangan tidak ditemukan keberadaan mandor pelaksana atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang bertanggung jawab atas kegiatan fisik proyek tersebut. 


Minimnya pengawasan dan informasi publik ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana Dinas Pendidikan Kota Semarang menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek yang berada di bawah tanggung jawabnya.





Menanggapi hal tersebut, M. Soleh, Kepala Divisi Investigasi DPW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNP) Tipikor Jawa Tengah, menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Ia menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib transparan agar publik dapat melakukan pengawasan.


“Ketika papan informasi tidak dipasang, publik berhak curiga ada sesuatu yang disembunyikan. Apalagi jika di lapangan juga ditemukan pelanggaran K3. Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait,” ujar M. Soleh kepada wartawan, Jumat (24/10/2024).


Ia menambahkan, proyek tanpa papan informasi dan tidak memenuhi aspek keselamatan kerja bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 


GNP Tipikor berencana menyurati Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk meminta klarifikasi resmi terkait temuan ini.


“Kami akan menindaklanjuti temuan ini secara resmi. Bila ada pelanggaran hukum, kami tidak segan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.


Sementara itu, seorang tokoh lembaga masyarakat bernama Wawan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. 


Menurutnya, kasus proyek tanpa transparansi bukan hal baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Ia menyinggung bahwa sebelumnya juga pernah ada kasus besar yang menyeret pejabat hingga ke meja hijau terkait dugaan kongkalikong proyek bernilai miliaran rupiah.


“Seharusnya dinas pendidikan membuka semua data proyek kepada publik, baik diminta maupun tidak, karena itu menggunakan uang rakyat. Keterbukaan informasi adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat,” ujar Wawan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek di SD Negeri Ngemplak Simongan 01 tersebut. 


Publik pun menanti langkah konkret pemerintah dalam menegakkan transparansi dan keselamatan kerja di setiap proyek pendidikan.

(Wan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.