Purworejo, Radarnet.co.id | Pemerintah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Tahun Anggaran 2025 melaksanakan Proyek Revitalisasi SMPN 27 Purworejo. Proyek fisik tersebut bernilai Rp.407.171.200,00 dan dikerjakan oleh CV Karya Nusantara Sakti dengan Nomor SPK : 000.3.3/483/BPPP/2025 Tanggal 1 September 2025, untuk lama pengerjaan 90 Hari kalender.
Sungguh sangat disayangkan dan perlu menjadikan perhatian dinas serta masyarakat luas, saat tim kontrol media dari infojateng.com Radarnet.co.id dan Targetnews.com mendatangi lokasi pengerjaan revitalisasi SMPN 27 Purworejo yang terletak di Jalan Congot 38, Dusun Bubutan, Desa Bubutan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah pada Hari Selasa Tanggal 9 September 2025 menemukan beberapa dugaan pelanggaran aturan dalam pengerjaan proyek tersebut yaitu tidak adanya mesin molen saat pekerja membuat beton untuk cor cakar ayam serta kolom bawah alias pekerja mengaduk campuran cor dengan manual, pemasangan batu blondos untuk pondasi, serta para pekerja tidak dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) sesuai standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Dan yang lebih parah lagi tidak adanya konsultan pengawas yang mengawasi proyek tersebut, bahkan di papan nama proyek juga tidak dicantumkan terkait darimana pihak yang menjadi pengawas.
Selang satu hari yaitu pada Hari Rabu Tanggal 10 September 2025, tim kontrol media mendatangi lagi lokasi pengerjaan proyek, namun di lokasi sudah ada mesin molen, tapi juga tidak dipergunakan. Saat tim menanyakan pada kepada salah satu pekerja yang enggan disebut namanya membenarkan jika sebelumnya tidak menggunakan mesin molen alias manual, karena mesin molen baru datang Selasa Sore kemarin.
"Memang iya, kami tidak menggunakan mesin molen dan hanya manual dalam mencampur adukan beton untuk cor kolom dan lainnya. Mesin molen baru datang kemarin sore itu," terang pekerja.
Saat ditanya dimana pelaksana serta pengawas, pekerja menjawab tidak ada dilokasi. Dan saat ditanya terkait spek batu dan besi serta APD, pekerja hanya diam saja.
Untuk menjadi perhatian bersama pelaksanaan proyek yang tidak menggunakan mesin molen bisa melanggar aturan jika spesifikasi dalam kontrak atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengharuskan penggunaan mesin tersebut untuk mencampur beton. Penggunaan mesin molen bertujuan untuk menjamin kualitas dan kekuatan beton yang dicampur, sehingga tidak digunakannya mesin ini dapat menimbulkan masalah kualitas dan potensi pelanggaran spesifikasi teknis proyek.
Tunggu investigasi lanjut tim kontrol media yang akan mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo untuk menemui Kepala Dinas maupun PPK proyek Revitalisasi SMPN 27 Purworejo guna meminta penjelasan detail. Tim juga berencana akan meminta tanggapan dari anggota DPRD Kabupaten Purworejo selaku wakil rakyat dengan adanya penggunaan anggaran negara yang diduga kuat dengan asal asalan dengan tidak mengindahkan aturan tersebut. (Red)
Komentar0