Radarnet co.id | Semarang, 13 September 2025 – Dunia penegakan hukum kembali tercoreng. Seorang ibu penjual kue keliling, YN (27), ditangkap dengan tuduhan narkoba setelah diduga dijebak dalam skenario yang menyeret oknum penyidik Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah.
Penangkapan di Karang Malang
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Karang Malang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. YN diamankan aparat saat diduga hendak menyerahkan paket sabu seberat 0,5 gram.
Kronologi Janggal
Kasus bermula saat YN diminta seorang pria bernama Justo untuk membeli sabu dari pengedar Agus Kentir. Namun ketika YN membawa barang tersebut, Justo ternyata sudah menunggu bersama aparat. YN langsung ditangkap, sementara Justo dan rekannya, Yudi, justru dilepaskan tanpa proses hukum.
Pasal Berat untuk Rakyat Kecil
Meski barang bukti hanya 0,5 gram, YN dikenai pasal pengedar yang lazim dipakai untuk bandar besar. Publik mempertanyakan:
Mengapa rakyat kecil dijerat dengan pasal berat?
Mengapa pihak yang diduga pengedar justru lolos dari jeratan hukum?
Indikasi Pemerasan
Kecurigaan makin menguat setelah muncul pengakuan seorang penyidik berinisial Ag, yang menyebut keluarga YN ditawari “jalan damai” dengan imbalan sejumlah uang. Karena keluarga tak mampu, kasus pun berlanjut hingga YN kini terancam hukuman berat.
Suara Keluarga dan Warga
Keluarga YN membantah keras tuduhan tersebut. “Adik kami dijebak. Dia hanya penjual kue untuk menghidupi anak dan orang tua. Bagaimana mungkin tiba-tiba disebut pengedar?” tegas kakak YN.
Sejumlah warga Karang Malang yang mengenal YN juga bersuara. “Dia orang baik, tiap pagi jualan kue. Kami tidak percaya kalau dia bandar narkoba. Ada yang tidak beres dalam kasus ini,” ungkap seorang tetangga.
Dukungan RT/RW dan Permohonan ke BNN
Tak tinggal diam, Ketua RW 003 Kebondalem, Tukimin, bersama Ketua RT 001, Muhamad Misbakhul Munir, menerbitkan surat pernyataan resmi yang menyebut YN dikenal berperilaku baik, aktif di kegiatan masyarakat, dan tidak pernah terlibat hal-hal yang meresahkan warga.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa YN masih memiliki anak berusia 4 tahun yang sangat membutuhkan pengasuhan ibunya. Demi kepentingan anak, pihak RT/RW memohon agar YN mendapat rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Surat pernyataan tersebut telah dikirimkan ke pihak BNN Polda Jateng sebagai bentuk permohonan resmi agar kasus ini dipertimbangkan dengan asas kemanusiaan dan keadilan.
Pertanyaan Serius
Kasus ini menimbulkan dugaan bahwa penanganan perkara narkoba dijadikan ladang bisnis gelap oleh oknum aparat. Jika benar, maka korban terbesar adalah rakyat kecil yang tak berdaya menghadapi kekuasaan hukum.
Redaksi
Komentar0