TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Diduga Gudang Oplosan Solar di Kabupaten Tegal Milik PT. ADISAKTI PERSADA ENERGY, APH Diminta Tegas


Tegal - Radarnet.co.id | Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar atau pengoplosan bahan bakar minyak mentah ilegal masih exis di Jawa Tengah, pasalnya sejumlah awak media menemukan sebuah gudang diduga kuat untuk melakukan pengoplosan minyak mentah dengan solar subsidi hasil ngangsu, tepatnya di Jalan Raya Banjaran - Balamoa, Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, pada Senin 15/9/2025.


Gudang di Kabupaten Tegal yang diduga untuk usaha pengoplosan solar terendus oleh sejumlah awak media karena mendapatkan sumber informasi dari warga sekitar,  bahwa tempat tersebut sering adanya keluar masuk  truk tangki biru dan pintu gerbang selalu tertutup tidak terbuka dengan publik atau masyarakat.


Kemudian sejumlah awak media melakukan investigasi dan melihat langsung aktifitas keluar masuk mobil tangki biru putih milik PT. Adisakti Persada Energy, didalam gudang tersebut juga ditemukan kempu tempat penampungan, selang besar dan peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk mengoplos bahan minyak mentah dengan solar subsidi hasil ngangsu di SPBU.


Saat dikonfirmasi penjaga gudang yang mengaku bernama Edo asal Lampung menyampaikan, saya bekerja disini baru satu Minggu,

yang ngajakin temen, kalau

 bosnya siapa belum tau, kalau pengurusnya Pak Tarno dan Pak Ratno Mas, "ucap Edo.


Sementara itu, Salah satu warga setempat inisial H saat ditemui awak media mengatakan, gudang tersebut kalau nggak salah milik Kepala Desa pegirikan disewa sudah 6 bulan, bosnya orang mana saya kurang tau, kelihatannya untuk usaha solar Mas,  Setiap hari saya juga melihat ada mobil Tangki biru putih milik PT. Adisakti Persada Energy keluar masuk gudang, "kata warga kepada awak media.





Warga lain inisial A juga menyampaikan kepada awak media, gudang itu diduga melakukan kegiatan ilegal pengoplosan minyak mentah dari Lampung dicampur atau dioplos dengan solar subsidi hasil ngangsu di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kab/Kota Tegal, "ujarnya.


Setelah mendapatkan bukti selanjutnya, awak media menuju ke Polsek Pangkah dengan maksud ingin melaporkan dugaan kegiatan ilegal di gudang tersebut dan diterima dengan baik.  Kemudian Dua anggota Polsek bersama awak media mendatangi gudang tersebut, Namun selang beberapa menit datang puluhan orang untuk menakut nakuti awak media, selain itu juga ada dugaan intervensi, intimidasi dan menghalangi tugas wartawan. 


Sementara itu, ada salah satu rekan media dari Brebes yang baik hati, membantu awak media memberikan uang bensin operasional. Untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan kemudian awak media segera meninggalkan TKP,  karena dari pihak Polsek Pangkah sendiri datang hanya berdiam diri dan tidak melakukan atau mengambil tindakan apapun.


Dengan adanya temuan gudang yang diduga untuk melakukan kegiatan ilegal, maka kami dari masyarakat bersama awak media mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tegal, Polda Jateng dan Mabes Polri segera turun tangan dan menindak tegas sesuai Undang-Undan yang berlaku.


Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga, adanya kegiatan gudang tersebut ada indikasi pembiiaran karena sudah ada pengondisian.


Perlu dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Red/Tim

Komentar0

Type above and press Enter to search.