TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Woowww...!!!?! Warga Ungkap Praktik Penyalahgunaan Wewenang Pamong Kalurahan Semoyo Patuk Dengan Dalih Pengadaan Patok Tanah Program PTSL 2025


Gunungkidul, Radarnet.co.id |  Beberapa warga masyarakat Kalurahan Semoyo Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap adanya dugaan korupsi (pungli) dengan cara menyalahgunakan wewenang beberapa oknum Pamong Kalurahan Semoyo terkait program PTSL (Pendataan Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2025. Dari keterangan warga ada pungli sebesar 50 ribu untuk tiap bidang pemohon dengan alasan untuk pengadaan patok batas tanah.


Salah satu warga dengan inisial PD(43) saat dikonfirmasi tim media dirumahnya pada Minggu Tanggal 17 Agustus 2025 sekira Pukul 19.00 WIB mengungkapkan jika dirinya mendaftarkan 5 bidang tanah miliknya dalam program PTSL 2025 di Kalurahan Semoyo, dari 5 bidang tanah PD diminta membayar sejumlah 250 ribu yang keperluannya untuk membayar patok, uang tersebut disetor ke oknum dukuh setempat. PD juga menyebut jika dirinya mendapat informasi dari Kalurahan jika Tahun 2025 Kalurahan Semoyo mendapat kuota PTSL kurang lebih 900 bidang.


"Saya mendaftar 5 bidang, dan saya diminta membayar 250 ribu untuk bayar patok, jadi tiap bidang 50 ribu, uang saya setorkan ke pak dukuh. Kalau seingat saya informasi dari Kalurahan untuk Tahun 2025 ini ada kuota 900 an bidang untuk Kalurahan Semoyo," terang PD.


Guna mendapat informasi yang lebih terang, tim media mendatangi 2 warga Kalurahan Semoyo yang berinisial SM (50) dan BD (45), dari mereka tim mendapat informasi yang sama yaitu ada penarikan uang sejumlah 50 ribu untuk tiap bidang tanah yang didaftarkan dalam program PTSL Tahun 2025 di Kalurahan Semoyo.


"Memang benar kami disuruh bayar 50 ribu untuk bayar patok tanah, uang kami setor ke pamong Kalurahan," ungkap SM dan BD saat tim media mendatangi rumahnya pada Selasa siang Tanggal 19 Agustus 2025.


Sebelumnya, pada Selasa Pagi Tanggal 19 Agustus 2025 sekira Pukul 09.00 WIB tim media mendatangi Kantor ATR/BPN Gunungkidul yang terletak di Jalan Ki Demang Wonopawiro Nomor 10, Ngrebah 1, Piyaman , Kapanewon Wonosari Gunungkidul guna meminta informasi terkait program PTSL di Kalurahan Semoyo. Namun tim mendapat informasi yang berbeda dari salah satu pegawai BPN Gunungkidul yaitu tidak adanya kuota untuk Kalurahan Semoyo dalam program PTSL Tahun 2025 ini, yang ada untuk wilayah Kapanewon Patuk hanya di Kalurahan Nglanggeran.




Dengan adanya informasi jelas dari BPN Gunungkidul tersebut terkait tidak adanya kuota program PTSL Tahun 2035 di Kalurahan Semoyo, beberapa warga yang sudah membayar sejumlah 50 ribu tiap bidang untuk pengadaan patok merasa ditipu dan dirugikan oleh oknum Pamong Kalurahan Semoyo, warga meminta kepada tim media untuk mendampingi membuat aduan ke APH ( Aparat Penegak Hukum) karena warga menilai jika hal tersebut jika dibiarkan akan bisa terulang kembali.


Disisi lain, Lurah Kalurahan Semoyo Sadari saat dikonfirmasi tim media dengan didampingi Jogoboyo pada Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekira Pukul 11.00 WIB di ruang kerjanya menepis keterangan warga, Lurah Sudari menyebut jika penarikan uang 50 ribu untuk tiap bidang tanah kegunaannya untuk konsumsi, karena di BPN maupun Pemerintah Kalurahan Semoyo tidak ada anggaran. Lurah Sudari juga menyampaikan jika pengadaan patok tanah di handel Jogoboyo dengan menghutang dahulu.


"Benar kami menarik 50 ribu untuk tiap bidang, tapi itu bukan untuk bayar patok, tapi untuk konsumsi, karena dari BPN dan dari Pemerintah Kalurahan tidak ada anggaran, kalau untuk patok sudah diusahankan pak jogoboyo yaitu dengan menghutang dulu," jawab Lurah Sudari.


Lebih lanjut Lurah Sudari menjelaskan jika memang ada pembatalan kuota PTSL di Kalurahan Semoyo yang dulunya ada kuota sejumlah 800 an bidang, bahkan Lurah juga menceritakan jika pada sebulan yang lalu dirinya sudah di sumpah di BPN Gunungkidul, namun selang seminggu ada pembatalan kuota karena program efisiensi (pemangkasan) anggaran.


Untuk menjadi perhatian bersama jika *Penarikan uang dari rakyat oleh pejabat dengan alasan tertentu, yang tidak sesuai dengan aturan dan peruntukannya, dapat dikategorikan sebagai korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini melanggar hukum dan etika serta merugikan masyarakat*

Penting juga untuk diingat bahwa *setiap penarikan uang dari rakyat oleh pejabat harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk kepentingan umum. Jika ada indikasi penyelewengan, masyarakat berhak melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang*.


Tunggu investigasi lanjut tim media yang akan terus mengawal kasus dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan pungli (korupsi) oleh pamong Kalurahan Semoyo Patuk Gunungkidul dengan dalih program PTSL.(Red)

Komentar1

  1. Apakah ini benar apa hoax soal nya saya warga asli desa semoyo kayak nya nggak kaya gituu

    BalasHapus

Type above and press Enter to search.