TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Warga Gendangalas Diduga Jadi Korban Perampasan oleh Oknum Polisi Polres Demak


Demak – Radarnet.co.id | Sebuah kasus dugaan perampasan sepeda motor yang melibatkan oknum anggota Polres Demak mencuat di Desa Gendangalas, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Korban, Supriyadi, mengaku kehilangan motor Yamaha NMAX miliknya setelah diambil paksa oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi, di hadapan warga, tanpa bukti penyitaan resmi.


Peristiwa bermula pada April 2024, ketika Supriyadi membeli Yamaha NMAX tahun 2022 warna merah dari Medi seharga Rp11 juta. Medi meyakinkan bahwa motor tersebut aman dan bahkan menunjukkan bukti percakapan dengan pemilik awal, Anjar. 


Medi mengaku motor itu masih kredit atas nama Anjar, namun STNK ditahan leasing karena angsuran tertunggak. Supriyadi percaya, apalagi ia mengenal pemilik awal motor itu.

Selama 18 bulan, motor tersebut digunakan tanpa kendala. Namun, pada pertengahan Juli 2025, Anjar tiba-tiba mencari motor itu kepada Medi dengan alasan akan menebusnya lewat mekanisme pelunasan khusus leasing. 


Dari Medi, Anjar mendapat informasi bahwa motor kini berada di tangan Supriyadi. Beberapa hari kemudian, Anjar mendatangi rumah mertua Supriyadi. Ia bertemu anak korban, Fery, dan neneknya. Menurut keterangan Fery, Anjar datang dua kali dan mengeluarkan ucapan bernada ancaman. Situasi ini menimbulkan ketegangan di keluarga korban.


Puncak insiden terjadi pada 26 Juli 2025. Fery meminjam motor dari ayahnya dengan alasan membeli sate. Namun, ia justru menemui Anjar di rumah mantan lurah, Roub. Menurut kesaksian Roub, Anjar meminta motor tersebut, tetapi ia menolak karena Anjar belum memberikan uang tebusan. Meski begitu, tak lama kemudian motor tetap berpindah tangan.




Saat mengetahui motornya diambil, Supriyadi langsung menemui Anjar dan mengajak menyelesaikan masalah di rumah kepala desa. Kepala desa tidak berada di tempat. Terjadi adu tarik kunci motor di depan warga. Anjar berhasil menyalakan motor dan melaju, sambil mengatakan dirinya polisi. 


Warga yang menyaksikan terdiam, takut menghadapi seseorang yang mengaku aparat.

Usai kejadian, Supriyadi berulang kali mencoba menghubungi Anjar. Pesan singkat yang dibalas Anjar hanya berisi janji pengembalian uang setelah urusan leasing selesai. Namun, hingga dua minggu berselang, motor tak kembali, uang pun tak diganti.


Investigasi awak media menemukan bahwa Medi, penjual awal, membeli motor itu dari pihak lain seharga Rp9,5 juta. Rantai jual-beli ini menunjukkan bahwa motor berpindah tangan lebih dari sekali, namun tanpa ada laporan kehilangan resmi atau penyitaan legal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa seorang yang mengaku polisi mengambil motor tanpa prosedur hukum?


Pakar hukum pidana menilai, jika benar dilakukan tanpa surat perintah atau berita acara, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan, serta pelanggaran etik kepolisian. Masyarakat Gendangalas kini mendesak Kapolres Demak untuk mengusut kasus ini secara transparan. “Kami tidak mau hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata salah satu tokoh desa.


(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.