TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Simbolon Klaim Bayar Rp140 Juta, PT Prokon Jaya Bangun Hanya Akui Rp100 Juta: Dugaan Penggelapan Mengarah ke Polda Jateng



Semarang, Radarnet.co.id | Sabtu, 9 Agustus 2025 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tengah menjadi sorotan di sektor bisnis bahan bangunan. Simbolon, seorang pengusaha, merasa dirugikan oleh PT Prokon Jaya Bangun Demak setelah pembayaran uang muka (DP) proyek senilai Rp140 juta yang dilakukannya tidak sepenuhnya diakui oleh perusahaan tersebut.

 

Kronologi Kejadian

 

- 5 Mei 2025 – Transfer Pertama Rp40 Juta:

- Simbolon memesan paving batako untuk proyeknya.

- PT Prokon Jaya Bangun meminta DP sebesar Rp100 juta.

- Simbolon melakukan transfer Rp40 juta melalui Bank Mandiri atas nama PT Prokon Jaya Bangun karena keterbatasan transfer antarbank.

- Bukti transfer dikirim melalui WhatsApp sebagai bukti awal pembayaran.

- Beberapa Hari Kemudian – Serah Terima Tunai Rp100 Juta:

- Simbolon mencairkan cek senilai Rp100 juta di Bank BRI.

- Uang tersebut diserahkan langsung di kantor PT Prokon Jaya Bangun dan diterima oleh bendahara Sutanto dan staf bernama Rafik.

- Proses penghitungan uang dilakukan di depan Simbolon, dan kwitansi resmi senilai Rp100 juta diterbitkan.

- Juni 2025 – Klaim Kekurangan Rp39,8 Juta:

- PT Prokon Jaya Bangun mengirimkan rincian tagihan yang menyatakan masih ada kekurangan sebesar Rp39.865.495.

- Perusahaan mengklaim hanya menerima Rp40 juta (transfer) + Rp60 juta (tunai) = Rp100 juta.

- Simbolon membantah klaim tersebut, bersikeras telah membayar Rp40 juta (transfer) + Rp100 juta (tunai) = Rp140 juta.

 

Perbandingan Versi Pembayaran

 

Sumber Transfer Tunai Total yang Diakui 

Versi Simbolon Rp40.000.000 Rp100.000.000 Rp140.000.000 

Versi PT Prokon Rp40.000.000 Rp60.000.000 Rp100.000.000 

 

Rencana Laporan ke Polisi

 

Simbolon berencana melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP). "Saya ingin masalah ini diusut tuntas. Ada bukti transfer, ada kwitansi resmi, tapi masih diakui hanya 60 juta tunai. Kemana sisanya?" tegasnya kepada media.

 




Konfirmasi ke Pihak PT Prokon Jaya Bangun

 

Saat tim media mendatangi kantor PT Prokon Jaya Bangun di Demak, staf bernama Rafik mengakui menerima uang tunai sebesar Rp60 juta. Namun, ia tidak memberikan penjelasan terkait perbedaan angka yang tercatat di kwitansi (Rp100 juta). Selain itu, kantor perusahaan tersebut juga tidak memiliki papan nama resmi, menimbulkan dugaan terkait pembayaran pajak perusahaan.

 

Analisis Hukum

 

Pakar hukum menyatakan bahwa jika kwitansi resmi mencatat Rp100 juta namun perusahaan hanya mengakui menerima Rp60 juta, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mencatat dan mendokumentasikan setiap transaksi secara rinci, baik transfer maupun tunai.

 

Timeline Kejadian

 

- Mei 2025:

- 5 Mei: Transfer Rp40 juta ke rekening Mandiri PT Prokon.

- Beberapa hari kemudian: Penyerahan tunai Rp100 juta, kwitansi diterbitkan.

- Juni 2025:

- Perusahaan mengklaim kekurangan pembayaran Rp39,8 juta.

- Simbolon menyiapkan laporan ke Polda Jateng.

 

Kasus ini akan terus dikawal oleh media hingga fakta sebenarnya terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


Team liputan 


Editor:

Komentar0

Type above and press Enter to search.