TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Luput Dari Pantauan Media, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Masih Ditangani Satreskrim Polres Purworejo


Purworejo,  Radarnet.co.id | Sungguh sangat miris, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Purworejo luput dari pantauan awak media, padahal kasus tersebut harusnya menjadi atensi aparat penegak hukum untuk bisa ditangani secara serius dan transparan. Tim yang terdiri dari 4 media mencoba mencari informasi lebih lanjut dengan mendatangi Mapolres Purworejo yang terletak di Jalan Gajah Mada 02 Purworejo untuk menghadap Unit Reskrim yang menangani kasus tersebut pada Selasa Siang Tanggal 5 Agustus 2025 sekira Pukul 13.00 WIB.


Dari hasil konfirmasi dengan pihak Reskrim, tim media mendapat informasi jika benar ada kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani Satreskrim Polres Purworejo, namun untuk informasi lebih detail disarankan untuk menemui Kasat Reskrim yang pada saat itu sedang ada giat diluar kantor. Informasi yang diterima tim media jika kasus tersebut telah dilaporkan oleh seorang laki laki yang merupakan kakak korban. Laporan tersebut dilakukan oleh Ayub Lutfi Al Thoriq bin Toto Harjati pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.


Dalam laporan bernomor STTLP/22/VI/2025/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG, Ayub mengaku melaporkan kejadian yang menimpa adik kandungnya yang masih dibawah umur bernama Sabrina Batrisyia yaitu dugaan persetubuhan anak dibawah umur.


Sesuai dengan kronologi di STTLP jika kejadian bermula saat pelapor menerima kiriman foto dari adik kandungnya pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 18.55 WIB. Foto tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang diduga adalah Sabrina Batrisyia dalam keadaan setengah telanjang. Korban mengaku bahwa foto tersebut memang benar adanya dan menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor.




Pelapor sempat berusaha menanyakan langsung kebenaran kejadian tersebut kepada terlapor. Namun, menurut keterangan dalam laporan, terlapor menolak untuk mengakui perbuatannya dan meminta agar foto tersebut tidak disebarluaskan. Pelapor kemudian memutuskan untuk mencari bantuan hukum.


Pada 21 Mei 2025, pelapor mendatangi kantor hukum untuk mendapatkan pendampingan, dan akhirnya resmi melapor ke Polres Purworejo pada 18 Juni 2025. Pelapor menyebut bahwa peristiwa dugaan persetubuhan terjadi selama kurun waktu 23 Maret 2024 hingga 5 April 2025.


Lebih lanjut, disebutkan bahwa Ervin Rizal Prabowo dan Sabrina Batrisyia sudah melakukan hubungan suami istrri. Dugaan hubungan tidak pantas tersebut terjadi saat korban masih berusia anak dan berlangsung secara berulang.


Sampai berita ditayangkan, tim media telah mengkonfirmasi keluarga korban melalui sambungan telephon WhastApp dan mendapat jawaban jika pihak kasus tersebut saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Purworejo.Tunggu investigasi lanjut tim media yang akan menemui langsung korban maupun keluarganya guna mendapat informasi detail terkait kasus tersebut. (Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.