TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

AHMAD. Pengangsu BBM Jenis Pertalite di Boyolali, Seakan Kebal HUKUM! Catut Nama Oknum APH



Boyolali, Radarnet.co.id | Selasa, 1 Juli 2025 –  Maraknya praktik mafia BBM subsidi kian memprihatinkan. Tim media menemukan dugaan pengangsuan Pertalite secara ilegal di SPBU 44.573.10 di Jl. Raya Boyolali-Semarang, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.


Sejumlah sepeda motor Merk Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi dengan rombong dan membawa galon 19 liter tampak hilir mudik membeli Pertalite dalam jumlah melebihi batas.


Kemudian Para pengangsu ini memindahkan Pertalite ke galon di sebuah tempat cucian motor yang sudah tutup, dengan menggunakan selang ke galon air isi ulang jumbo.


Dari pengakuan para pengangsu, mereka bekerja atas perintah pria bernama Muhammad, pemilik kios kelontong yang juga diduga menjual rokok ilegal di dekat Pasar Ampel. Muhammad mengaku dirinya menjadi penyuplai BBM eceran ke berbagai kios pertamini di wilayah Boyolali dan sekitarnya.


Padahal, BBM bersubsidi seperti Pertalite seharusnya tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah. Namun, praktik ilegal ini justru menjadi lahan bisnis mafia BBM demi meraup keuntungan pribadi dengan selisih harga yang lebih tinggi.


Kemudian kami berusaha menghubungi pihak APH setempat untuk klarifikasi terkait penemuan para pengangsu bbm bersubsidi ini yang berjenis pertalite.


Bahkan saat kami hendak melakukan wawancara terhadap ahmad, ahmad mengatakan menghubungi salah satu APH melalui whatsapp, namun tidak direspon.Ada hubungan apa sebenarnya si ahmad dengan salah satu APH setempat? 


Dan kenapa Muhammad kerap mencatut nama oknum aparat yang disebut membackup aktivitasnya, sehingga merasa kebal hukum.


Tindakan ini jelas melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.


Sampai berita tayang, Mandor/Owner SPBU 44.573.10 belum dapat dihubungi untuk di minta klarifikasi. 


Awak media mendesak aparat penegak hukum, mulai Polsek Ampel, Polres Boyolali, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera menindak praktik ilegal ini. 


Namun hingga saat ini belum adat tindakan sedikitpun dari pihak APH setempat, jika kasus ini tidak segera di tindaklanjuti akan membuat preseden yang buruk tentunya, terutama di wilayah hukum polres Boyolali. 


(Red/Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.