TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Gerebek Rumah di Kawunganten, Polresta Cilacap Bongkar Praktik Penimbunan Pertalite Berkedok Pasangan Pacaran

 


CILACAP – Radarnet.co.id | Praktik nakal penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terbongkar! Polresta Cilacap berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, yang dijadikan tempat penimbunan Pertalite. Dua orang pelaku, yang ternyata sepasang kekasih, ditangkap dalam operasi ini.


Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap pada Selasa, 11 Juni 2025. Satuan Reserse Kriminal berhasil menyita 40 galon berisi pertalite, 161 galon kosong, satu unit mobil dengan tangki modifikasi, serta alat bantu penyedotan BBM.


"Modus pelaku cukup lihai, mereka menggunakan barcode berulang kali saat membeli Pertalite di SPBU, lalu memodifikasi tangki mobil agar bisa menampung lebih banyak. Setelah itu BBM dipindahkan ke galon air mineral dan dijual kembali untuk mencari keuntungan," ungkap Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, S.Tr.K., M.Si.


Pasangan pelaku berinisial PI (36) dan SSW (36) ini diketahui telah menjalankan aksinya selama enam bulan. Dalam seminggu, mereka mampu menyediakan 30–50 galon Pertalite, dengan keuntungan mencapai Rp1.000–Rp1.500 per liter.


Mirisnya, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan masyarakat menengah ke bawah justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Motif ekonomi disebut sebagai alasan utama pelaku nekat menjalankan bisnis ilegal ini.




Ancaman Hukuman Berat


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Polresta Cilacap mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau tindak pidana lainnya. Layanan pengaduan Call Center 110 Polresta Cilacap tersedia 24 jam dan bebas pulsa.


“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat agar setiap pelanggaran hukum bisa ditekan, demi keadilan dan kesejahteraan bersama,” tegas Iptu Hermawan.


Langkah cepat Polresta Cilacap ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat kecil.

---

Laporan: AFISON MANIK | Editor: Redaksi PortalIndonesiaNews.Net

© 2025 – PT. PORTAL INDONESIA NEWS GRUP

Komentar0

Type above and press Enter to search.