KALBAR - Radarnet.co.id | Seorang wartawan di Kalimantan Barat, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kalimantan Barat. ia merasa nama baik dan profesinya sebagai wartawan tercemar oleh unggahan oknum di media sosial. Selasa, 17/06/2025.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan dan juga nama baiknya yang dilakukan oleh seorang oknum melalui media sosial. Kepala Perwakilan Kalbar Insan Pers Polisinews, Rizal Zulkifli, menyatakan bahwa dia telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baiknya dan juga profesinya sebagai wartawan ke Polda Kalimantan Barat.
Ia mengatakan laporan tersebut telah di registrasi dengan Laporan Polisi Nomor: STTP/347/VI/2025/Ditreskrimsus/Polda Kalimantan Barat pada tanggal Selasa, 17 Juni 2025.
Laporan ini menunjukkan bahwa pencemaran nama baik melalui media sosial, termasuk yang menargetkan profesi wartawan, dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti secara hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi yang dapat merusak reputasi seseorang atau kelompok melalui media sosial dapat berakibat pada konsekuensi hukum.
Pencemaran nama baik:
Jika foto tersebut menyebabkan orang lain mengalami kerugian atau merasa nama baiknya tercemar, dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Sanksi:
Pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Rizal berharap polda Kalimantan Barat untuk menyikapi laporannya dengan secepatnya. Agar segera diketahui siapa penyebar potonya serta cuitan penghinaan dan fitnah yang mana profesinya selaku wartawan yang di tulis di media sosial yaitu Facebook.
"Dengan adanya postingan itu di Facebook, saya merasa nama baik saya dan juga profesi saya sebagai wartawan polisinews selaku kepala perwakilan kalbar dicemarkan oleh oknum tersebut," Tegasnya.
"Saya yakin pihak Polda Kalimantan Barat akan segera menidak lanjuti laporan saya, dan akan segera mengetahui siapa oknum pelaku penyebar poto saya di Facebook,"Ucapnya.
" Kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak Polda Kalimantan Barat, semoga akun Facebook tersebut segera diketahui siapa pemiliknya dan segera di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku,"Tutupnya. (Red)
Komentar0