Gunungkidul – Radarnet.co.id | Rabu, 14/5/2025. Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mencuat di SPBU Pertamina Playen, yang berlokasi di Jl. Manthous, Playen I, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekitar pukul 14.37 WIB.
Informasi dari sumber di lapangan mengungkap adanya aktivitas mencurigakan berupa pengisian Pertalite ke dalam jeriken dalam jumlah besar. Praktik ini diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan oknum operator SPBU.
Diketahui terdapat total 19 jeriken, dengan 9 di antaranya sudah terisi BBM. Pengisian dilakukan oleh seorang pria bernama Nuryanto (37), warga Saptosari, Gunungkidul. Modus tersebut diduga kuat merupakan bagian dari praktik penimbunan atau distribusi ilegal BBM subsidi.
Saat dimintai keterangan, Nuryanto mengaku telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir. Ia juga menyebutkan rutin memberikan “tip” sebesar Rp5.000 kepada operator SPBU setiap kali mengisi Pertalite.
Lebih lanjut Nuryanto menjelaskan modus yang di lakukan adalah mengisi normal 300 ribu rupiah, dan berpindah-pindah dari SPBU satu ke yang lain di sekitar Playen dan masuk kembali ke SPBU Playen begitu seterusnya, pungkasnya.
Pihak Polsek Playen bergerak cepat setelah menerima laporan dari awak media TribunCakraNews. Aparat langsung meluncur ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Ini bukan pertama kalinya. Kami mencurigai adanya kerja sama antara pengangsu dan operator. Mereka tampak bebas mengambil BBM dalam jumlah besar, sementara masyarakat kecil justru kesulitan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, berdasarkan regulasi pemerintah, BBM subsidi seperti Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi roda dua dan roda empat dengan kapasitas mesin tertentu, serta pelaku usaha mikro yang telah terverifikasi.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maupun denda yang cukup berat.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Pasal ini menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus penyalahgunaan BBM subsidi seperti Pertalite, termasuk dalam konteks penimbunan, pengoplosan, atau pendistribusian tanpa izin resmi.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 juga mengatur pendistribusian dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk kriteria siapa saja yang berhak menerima subsidi tersebut.
Jika ada keterlibatan SPBU dan operator dalam praktik penyalahgunaan ini, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Pihak manajemen SPBU Playen hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. Sementara itu, warga berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.
Apabila terbukti, praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang sangat bergantung pada subsidi energi untuk kehidupan sehari-hari.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Red/Bambang S
Komentar0