Tegal - Radarnet.co.id | Sungguh tragis SPBU Grogol 43 52411 di kecamatan dukuhturi Kabupaten Tegal jadi Sarang Pengangsu BBM jenis solar bersubsidi, hal ini karena unsur kesengajaan atau unsur tertentu sehingga pengangsu BBM merasa santai santai saja saat menuang BBM jenis solar walau di lihat beberapa awak media seolah olah sudah terkondisikan 1/05/2025.
Bahasa barcode khusus nya di SPBU tersebut tidak berfungsi dan bebas, bukti nyata banyak pengangsu berlalu lalang pakai kendaraan roda dua yang bebas melenggang tanpa memaakai barcode, ada apakah sebenarnya?
Saat kita pantau ada puluhan kendaraan roda dua di SPBU tersebut di duga memang ini tempat yang paling bebas untuk mengangsu.
Di tempat yang sama hanya berbeda beberapa menit kita menjumpai salah satu mobil dinas plat merah yang juga mengisi pakai BBM bersubsidi jenis Pertalite. Padahal secara aturan regulasinya kendaraan dinas plat merah harusnya mengisi BBM non subsidi bukan BBM bersubsidi.
Disaat pegawai atau pun pengurus SPBU tersebut di konfirmasi awak media tentang pembelian pakai jerigen, beliau memang mengakui kurangnya pengawasan pada operator serta kurangnya pengetahuan informasi mengenai hal tersebut.
Hal ini lah yang seharus nya perlu pengawasan ketat dari satgas migas, dan Aparat penegak hukum yang mana sering kalinya para oknum pemilik SPBU yang terkesan membiarkan luang bebas kepada para pengangsu BBM subsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah
Tindakan atau langkah-langkah apa yang di ambil oleh pihak kepolisian terhadap temuan di atas, dan untuk selanjutnya masyarakat nanti yang akan menilai. (JATR)
Komentar0