TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

PT. BFI Finance Cabang Grobogan Dilaporkan Kepolda Jateng. Ada Apa?


RADARNET.CO.ID | SEMARANG - Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Ratu Kalinyamat Jepara mendampingi kliennya guna melaporkan PT.BFI Finance Cabang Purwodadi.


Menurut Ketua LBH Putra Ratu Kalinyamat. Sarif Hidayatullah.,S.H.I.,M.H.,C.M. Saat dikonfirmasi di Ditreskrimum Polda Jateng. Senin.17/3/2025). Mengatakan. Bahwa PT.BFI Finance Cabang Grobogan diduga melanggar Undang-undang.Nomor 27 Tahun 2022 . Tentang perlindungan data pribadi. Pasal 65 ayat (2) yang berbunyi, Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Ujarnya pada wartawan.


"Lanjutnya," Pihak PT.BFI Finance Cabang Grobogan diduga telah melanggar pasal tersebut, karena memberikan data klien kami kepada Deb Kolektor (pihak ketiga) , tentunya atas kejadian tersebut klien kami mengalami kerugian berupa sebuah mobil Truk Tanki  yang dirampas oleh sejumlah orang yang mengaku dari BFI Finance tanpa memperlihatkan surat tugas atau id-card yang sah. Jelas Sarif.


Diduga pihak PT BFI finance melanggar undang-undang pasal 27 ayat (3) Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ITE).


Data nasabah tidak boleh disalahgunakan,jelas Sarif dan rekan di depan lobby Krimum Polda Jateng. Jika Finance menyebarkan data tanpa seizin maka dapat dianggap melanggar Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi atau nasabah.


Dengan adanya penyebaran data nasabah tersebut klien kami merasa dirugikan karena mobil Truknya di tarik oleh sejumlah debt kolektor yang mengatas namakan dari PT BFI finance Cabang Grobogan Jawa Tengah.


"Karena mereka mendapatkan biodata dari BFI finance itu merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum. Dipasal 65 ayat (1) untuk ancamannya maksimal lima tahun penjara dan denda lima miliar, melanggar ayat (2) ancamannya empat tahun penjara dendannya 4 miliar. Nanti kita tunggu saja penyidik akan menerapkan dipasal berapa kita masih menunggu. Ujarnya.


Hal itu akan berdampak kepada Finance itu sendiri karena kehilangan kepercayaan dari nasabah dan rekan kerja mereka karena melakukan kesalahan dengan memberikan data nasabah ke pihak lain itu sudah pelanggaran, berarti pihak finance tidak bisa menjaga data para nasabahnya. 


"Nasabah bisa menuntut ganti rugi jika merasa dirugikan oleh pelanggaran privasi dan keamanan.Pungkasnya.

Tuntut ganti rugi, Nasabah dapat menuntut ganti rugi jika merasa dirugikan oleh pelanggaran privasi dan keamanan Jelas Sarif kepada wartawan


Reporter: Hadi Purwono

Copyright: Mk-Info

Komentar0

Type above and press Enter to search.