Radarnet.co.id |Pada tanggal 29 januari 2025 kami dapat isu yang meluas bahwa pemerintah desa kenjo anggaran tahun 2023 terkait pengadaan mobil ambulan diduga fiktif, selanjutnya kami membentuk team investigasi, tanggal 30 januari 2025 kami turun dilapangan menemui bapak plt camat glagah, beliau ber statemen bahwa di pemerintah desa kenjo ada temuan- temuan dan beliau no komen tidak terlalu panjang mengomentari hal tersebut bahkan beliau menyuruh kami klarifikasi ke inspektorat saja.
Dari penyataan plt camat glagah menguatkan investigasi kami untuk melengkapi hal-hal terkait temuan tersebut.
Selanjutnya kami bergegas menuju pemerintah desa kenjo kecamatan glagah banyuwangi guna mengklarifikasi temuan-temuan tersebut
Setibanya dikantor desa kenjo kami disambut baik oleh sekdes desa kenjo dan kepala desa kenjo tidak ada ditempat ada kegiatan diluar.
Bapak untung selaku sekdes desa kenjo memberikan keterangan kepada kami bahwa memang ada pengadaan barang berupa mobil ambulan mas tahun 2023 pagu anggaran rab nya adalah. Rp 184.000.000 ( seratus delapan puluh empat juta ribu rupiah) dan itu sudah melalui tahapan-tahapan musrenbangdes dan sudah disepakati bersama bahkan sudah di dp pembelian mobil sebesar. Rp 100.000.000 (Seratus juta ribu rupiah) di dealer suzuki jl.brawijaya banyuwangi.
Selanjutnya kami mendatangi dan menkonfirmasi pihak suzuki terkait pemerintahan desa kenjo membeli mobil dan kami disuruh menghubungi langsung pihak yang dilapangan yaitu bapak evan.
Evan menjelaskan dengan kami lewat telpon what'sapp tertanggal 30 januari 2025 jam 12:29 membenarkan bahwa kades kenjo tahun 2023 yaitu bapak sopian yang masih aktif hingga sekarang ini membeli mobil dan sudah di dp .Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan masih kurang sisanya belum dibayar hingga sekarang.
Selanjutnya tanggal 31 januari 2025 team mendatangi kantor inspektorat banyuwangi dan ditemui langsung pihak yang menangani desa kenjo bapak bambang untuk klarifikasi guna untuk melengkapi data -data investigasi kami. Bapak bambang sebagai tim sudah mengingatkan pihak desa kenjo agar semuanya cepat diselesaikan.
Kami sudah berkordinasi dan beritikad baik dengan kades kenjo bapak sopian 31 januari 2025 tapi beliau seakan tidak mau menemui pihak kami.
Dari hasil investigasi kami tertanggal 30-31 januari 2025 moh annas sebagai ketua laskar cemeti emas melaporkan temuan tersebut di kejaksaan banyuwangi dengan dugaan pasal 15 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.
Moh .Annas juga berharap kepada kejaksaan banyuwangi segera tindak lanjuti segera memanggil para pihak karna ini pejabat harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat kenjo. Ungkapnya.11 februari 2025
Komentar0