SRAGEN - Radarnet.co.id |Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan pembangunan Sentra Industri Kreatif dan Kerajinan di Kecamatan Sragen Kota, Kab. Sragen.
Proyek Pemerintah Kabupaten Sragen Program Perencanaan dan Pembangunan Industri, Jenis Kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kota/Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Sentra Industri Kreatif dan Kerajinan. Lokasi Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen Sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 Nilai Kontrak 10.860.349.000 Waktu Pelaksanaan 1 Juni - 27 November (180 Hari Kerja/Kalender).
Saat tim media dan lembaga hendak kontrol sosial ke proyek tersebut tidak diperbolehkan masuk tanpa alasan yang jelas. Tim mencoba tanya-tanya ke penjaga kenapa proyek ini ditutup rapat dan pintu masuk dikunci, ini atas perintah Bos nya mas, "ungkap penjaga kepada awak media.
Ada Apa dengan Proyek tersebut,...?? Hingga media ataupun lembaga di larang masuk. Sedangkan himbauan dari Presiden Joko Widodo, Masyarakat pun harus ikut serta mengawasi dan mengontrol pembangunan anggaran dana dari pemerintah.
Kami mencoba menghubungi Kadis Disperindag melalui via telepon, kami menanyakan kenapa kami sebagai media/LSM dilarang masuk ke proyek tersebut, karena kita pun sebagai lembaga kontrol sosial dan kamipun juga mempunyai surat tugas.
Kadis Disperindag saat kami tanya seperti itu mengatakan, mungkin takut kalau ada barang material yang hilang mas dan coba nanti akan coba komunikasikan dengan penyedia jasa nya."Jelasnya.
Dan kami mencoba menghubungi penyedia jasa melalui via WhatsApp tapi tidak di respon.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Kementerian PUPR”) sebagai Badan Publik dan salah satu unsur pemerintahan, turut memiliki kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik untuk masyarakat luas. Dalam melakukan pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik.
Menteri PUPR melalui Keputusan Menteri Nomor 987 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (“PPID”) Kementerian.
Hingga berita ini ditayangkan awak media akan terus melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna untuk penyajian pemberitaan yang berimbang yang akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (AGS)
Komentar0